Pemerintah Revisi Aturan Impor Pakaian dan Aksesori Pakaian

Jakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan aturan impor baru untuk sektor industri tekstil, khususnya pakaian dan aksesoris pakaian.

Dia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024, pakaian jadi dan aksesoris memerlukan rencana impor serta rekomendasi dari Lembaga Survei (LS) untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI).

Produk-produk ini juga harus memenuhi Perdirjen Daglu No. 7 Tahun 2024.

"Sekarang ada perubahan dalam PI, dan kami menambahkan pertimbangan teknis dari kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, serta dari LS," jelasnya pada Senin.

Menurut Santoso, berdasarkan Permendag No. 17 Tahun 2025, impor semua produk tekstil dan pakaian juga akan diawasi di perbatasan.

Selain itu, pakaian, benang, tirai, kain, dan karpet masih terkena bea masuk pengamanan, tambahnya.

Sementara itu, PI masih diperlukan untuk tekstil dan produk tekstil (TPT), produk tekstil bermotif batik, serta barang jadi tekstil lainnya, yang akan diterbitkan setelah evaluasi teknis oleh Kemenperin dan LS.

"TPT, produk tekstil batik, dan barang jadi tekstil lain masih masuk larangan terbatas," kata Santoso.

Pemerintah melonggarkan kebijakan impor untuk 10 komoditas sebagai bagian dari deregulasi.

Komoditas itu meliputi produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan bakar lain, pemanis buatan, bahan kimia tertentu, mutiara, nampan makanan, alas kaki, dan sepeda roda dua/tiga.

Santoso menyatakan komoditas tersebut dibebaskan berdasarkan beberapa kriteria:

  1. Barang bersifat strategis atau padat karya, sesuai neraca komoditas.
  2. Terkait keamanan, kesehatan, lingkungan, atau risiko moral (K2LM).
  3. Berkaitan dengan industri strategis/padat karya.

    Berita terkait:

MEMBACA  Pada Hari ke-41 Kampanye Pemilihan, Anies Siapkan Dirinya untuk Debat Kedua