Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hukum melaporkan bahwa sekitar 500 narapidana di Indonesia saat ini sedang menjalani hukuman mati dan masih menunggu eksekusi karena kurangnya peraturan yang jelas mengenai waktu pelaksanaannya.
“Para tahanan berada di sel mati tanpa kejelasan kapan eksekusi mereka dilakukan. Ini adalah tunggu yang luar biasa dan masalah besar,” kata Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, dalam sebuah webinar tentang Tinjauan Publik RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati, pada Jumat.
Saati ini, pemerintah sedang memproses Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati, yang akan segera diserahkan Presiden Prabowo Subianto kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Dhahana menjelaskan bahwa RUU tersebut mewajibkan eksekusi dilaksanakan dalam waktu 30 hari setelah putusan dan dilakukan di lokasi tertutup serta terbatas, sebaiknya di tempat narapidana menjalani rehabilitasi.
Ketika hukuman mati dilaksanakan, pemberitahuan diberikan kepada terpidana mati dan keluarganya, presiden, advokat, Mahkamah Agung, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum, Menteri Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kepolisian Negara, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), lanjutnya.
Pemberitahuan itu mencakup informasi tentang upaya hukum, hasil pemeriksaan dan penilaian terpidana mati, serta keputusan penolakan permohonan grasi.
Dhahana menyebutkan bahwa kepala negara dapat memberikan pertimbangan mengenai pelaksanaan hukuman mati dan harus menindaklanjuti segera sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jika dalam waktu 90 hari setelah presiden menerima keputusan hukuman mati dan presiden belum mengeluarkan keputusan untuk mengubah hukuman mati menjadi seumur hidup, usulan perubahan hukuman mati dianggap diberikan secara hukum,” paparnya.
Dengan demikian, RUU ini akan memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan hukuman mati, tegasnya.
Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, hukuman mati akan menjadi pilihan terakhir dalam penjatuhan hukuman, kata Dhahana.
KUHP Nasional menetapkan bahwa hukuman mati bukan lagi hukuman utama yang dijatuhkan kepada narapidana, melainkan hukuman alternatif yang setara dengan penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Berita terkait: Pengadilan Indonesia vonis mati pria karena jual pil ekstasi
Berita terkait: Empat kurir narkoba Sumatera Utara divonis hukuman mati
Berita terkait: Pemerintah rancang RUU untuk perbarui tata cara hukuman mati: Menteri
Penerjemah: Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025