Rabu, 11 Desember 2024 – 04:40 WIB
Karyawan perusahaan pulang kerja. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com
jpnn.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hari ini, Rabu (11/12).
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang sudah dikeluarkan dan kemarin juga ada rakor inflasi di mana di awal paparan dari Bapak Menaker sampaikan bahwa pemerintah daerah termasuk DKI paling lambat harus mengumumkan UMP tanggal 11 Desember,” kata Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, Selasa.
Teguh mengatakan Pemprov telah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi pada Senin (9/12) untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2025.
Selain UMP, lanjut Teguh, dalam rapat tersebut juga dibahas soal Upah Minimal Sektoral Provinsi (UMSP Jakarta 2025).
“Untuk UMP kami sudah rapat dengan berbagai pihak. Insyaallah paling lambat besok (hari ini, red) diumumkan,” kata Teguh.
Sementara untuk UMSP, pembahasan masih terus dilakukan hingga Selasa sore. Apabila telah mencapai keputusan, UMSP 2025 juga akan diumumkan besok.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.
Pemprov DKI telah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
\”