Pemerintah Pertimbangkan Permohonan Eks-Marinir untuk Pemulihan Kewarganegaraan

Kewarganegaraannya dicabut karena melanggar Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa bergabung dengan militer asing tanpa izin presiden akan mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis.

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia sedang meninjau permohonan mantan prajurit Korps Marinir, Satria Arta Kumbara, untuk memulihkan kewarganegaraannya yang dicabut setelah ia bergabung dengan pasukan bayaran Rusia.

“Kami sedang mencari solusi terbaik,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menanggapi pertanyaan wartawan di kompleks Istana Presiden Jakarta pada Jumat.

Hadi menyampaikan bahwa pemerintah berkoordinasi intensif dengan lembaga terkait, seperti Kemlu, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, dan TNI, khususnya Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).

Menurut Hadi, yang juga jubir presiden, pembahasan permohonan ini tidak bisa terburu-buru tetapi perlu pertimbangan matang karena implikasi hukum, imigrasi, dan strategi militer.

Dia mengatakan pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tepat dan adil.

Kumbara, mantan prajurit Korps Marinir yang diberhentikan tidak hormat karena desersi dan bergabung dengan pasukan bayaran di Rusia, menyatakan ingin kembali ke Indonesia dan mendapatkan kembali kewarganegaraannya.

Dalam video permintaan maaf, ia mengaku menandatangani kontrak militer Rusia karena tekanan finansial, tanpa memahami konsekuensi hukumnya.

Untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia, dia perlu mengajukan naturalisasi. Namun saat ini, ia masih terikat kontrak militer di Rusia dan menghadapi konsekuensi hukum atas desersi di Indonesia.

Penerjemah: Andi Firdaus, Asri Mayang Sari
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  Tiga Kali Meninggalkan Salat Jumat, Berarti Murtad? Ini Penjelasan Resmi MUI