Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan tambang soal kewajiban pasokan dalam negeri. Tujuannya untuk memastikan pasokan bahan bakar bagi jaringan listrik negara dan industri-industri utama tetap lancar.
Menteri ESDM telah memerintahkan perusahaan tambang untuk menyediakan 212 juta ton batubara sebagai bagian dari kebijakan Kewajiban Pasar Domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk tahun 2026. Hal ini diumumkan oleh Dirjen Mineral dan Batubara, Tri Winarno, pada hari Sabtu.
Aturan DMO mewajibkan perusahaan tambang untuk memasok persentase tertentu dari hasil produksi mereka ke pasar lokal terlebih dahulu sebelum mengekspor. Dari total jatah yang sudah ditentukan, sebanyak 154 juta ton dikhususkan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN.
Pada Mei 2026, PLN dan mitra produsen listrik swasta mereka sudah mengamankan kontrak untuk 144 juta ton batubara. Namun perkiraan pengiriman yang sebenarnya hanya akan mencapai 130,5 juta ton pada akhir tahun.
Pemerintah mendesak unit pemasok utama PLN, yaitu PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), untuk segera menyelesaikan sisa kontrak yang ada. Tujuannya biar tidak ada masalah di pengiriman dan pasokan bisa tiba sesuai jadwal.
“Kontrak dasar hukum yang penting untuk menyalurkan batubara ke PLTU,” kata Winarno. Karena itu, pemerintah terus mendorong PLN EPI untuk menyelesaikan perjanjian ini dengan cepat. Dengan begitu, pasokan yang dialokasikan bisa langsung diubah menjadi kiriman fisik.
Di sisa tahun 2026, Kementerian berencana menjaga koordinasi secara intens antara petugas listrik negara dan perusahaan tambang. Lengkapnya untuk memastikan jumlah yang tepat dan kualitas batubara yang sesuai bisa sampai ke pembangkit listrik.