Pemerintah Indonesia telah memerintahkan semua pemerintahan daerah untuk menyelesaikan dokumen perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (P3LH) mereka paling lambat tahun 2026.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan di Tangerang, Banten, pada Selasa bahwa dokumen-dokumen ini akan menjadi acuan utama untuk perencanaan pembangunan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, dan kota.
Dia menjelaskan bahwa dokumen P3LH diharapkan dapat memandu penyusunan dan penegakan standar perlindungan lingkungan serta menjadi dasar untuk menerbitkan izin lingkungan.
Menteri itu mencatat bahwa dokumen-dokumen itu juga akan berfungsi sebagai rujukan penting untuk studi lingkungan strategis yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Kita membutuhkan landasan yang kuat. Karena itu, kami memutuskan untuk memberikan waktu kepada pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi untuk menyelesaikan dokumennya pada 2026,” ujarnya.
Nurofiq memperingatkan bahwa pemerintah pusat akan mengambil alih penerbitan izin lingkungan jika pemerintah daerah gagal memenuhi batas waktu ini.
“Jika pemerintah provinsi belum siap, kami akan memusatkan prosesnya untuk memastikan izin lingkungan selaras dengan perencanaan lingkungan yang baik,” katanya.
Dia menekankan bahwa rencana pengelolaan lingkungan harus mengikuti kebijakan nasional dan daerah yang sudah ada, bukan bergantung pada asumsi.
Nurofiq menambahkan bahwa kementeriannya berencana untuk bekerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta lembaga-lembaga lain untuk memantau masalah lingkungan, termasuk emisi gas rumah kaca dari kebakaran hutan dan lahan.
“Kami menargetkan sinergi dengan BMKG dan BIG,” ujarnya, merujuk kepada Badan Informasi Geospasial.