Pemerintah Mulai Mengejar Pajak Aset Kripto Mulai 1 Januari 2026

Kamis, 1 Januari 2026 – 18:11 WIB

Jakarta, VIVA – Mulai hari ini, Kamis 1 Januari 2026, masyarakat atau investor yang beli aset kripto harus membagikan rincian akun mereka atau bakal kena sanksi.

Baca Juga:
Ekonomi 9 Bulan Pertama Jelek, Purbaya Akui Target Penerimaan Pajak 2025 Meleset

Kebijakan ini diambil otoritas pajak buat memastikan investor aset kripto bayar semua pajak yang terkait dengan pembelian dan penjualan mata uang digital, termasuk pajak keuntungan modal. Tapi jangan kaget. Ini terjadi di Inggris.

Mengutip situs BBC, His Majesty’s Revenue and Customs (HMRC) atau Otoritas Pajak dan Bea Cukai mereka akan mulai otomatis mengumpulkan informasi tentang semua pengguna aset kripto – dengan target utama bursa-bursa kripto – dalam usaha mengumpulkan puluhan juta Poundsterling uang pajak yang belum dibayar.

Baca Juga:
Target Penerimaan Pajak 2025 Meleset, Purbaya Akui Tak Bisa Tidur Gegara Defisit APBN

Perubahan ini berjalan seiring konsultasi oleh lembaga pengawas perbankan dan jasa keuangan soal regulasi yang lebih ketat untuk industri aset kripto, termasuk langkah untuk hentikan ‘praktik perdagangan orang dalam’.

Nilai Bitcoin, yang sering dilihat sebagai barometer industri, melonjak dari sekitar US$93.500 (Rp1,55 miliar) per koin di awal 2025, sampai hampir US$124.500 (Rp2 miliar) sebelum akhirnya turun di bawah US$90.000 (Rp1,5 miliar) pada akhir 2025.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 12,24 Triliun Per November 2025

Investor yang membeli aset kripto saat harganya rendah dan jual saat tinggi wajib bayar pajak, tapi pihak berwenang selama ini kesulitan untuk menagihnya.

Aturan baru yang baru berlaku ini akan mempersulit miliarder kripto menyembunyikan keuntungan yang belum kena pajak, sehingga memberi otoritas pajak lebih banyak informasi tentang pengguna dan transaksi mereka.

MEMBACA  Ketua DPR Mendorong Peningkatan Keamanan di Yahukimo setelah Guru Diserang KKB dan Tewas

Bursa aset kripto, yang berfungsi mirip bank buat industri ini, memungkinkan investor menukar uang konvensional dengan mata uang digital. Kini mereka harus pastikan untuk otomatis membagikan catatan yang terbaru dan akurat tentang semua penghasilan penggunanya.

Kalau tidak, bisa kena denda. Regulasi Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) sedang dijalankan di puluhan negara lain yang akan mempermudah kerja sama internasional antar otoritas pajak untuk berbagi informasi.

Di Inggris, HMRC perkirakan ada ribuan pemilik aset kripto yang punya tagihan pajak belum dibayar dan berharap aturan baru ini akan hasilkan setidaknya 300 juta Poundsterling (Rp6,7 triliun) dalam lima tahun kedepan.

Halaman Selanjutnya
Lalu, investor aset kripto diingatkan bahwa siapa pun yang dapat keuntungan dari mata uang digital pada periode tahun keuangan 2024-2025 harus mengajukan SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak sebelum tanggal 31 Januari 2026.

Tinggalkan komentar