Solo, Jawa Tengah (ANTARA) – Pemerintah telah menutup ratusan tempat pembuangan sampah terbuka di seluruh negeri sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi masalah lingkungan.
Selama kunjungan kerja ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Putri Cempo (TPA) pada hari Jumat, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemerintah telah memberlakukan penutupan 343 TPA yang melakukan pembuangan sampah terbuka, di mana sampah dibuang tanpa penanganan yang tepat.
“Inilah yang kita sebut pembuangan terbuka, yang menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius,” katanya.
Ia mengkonfirmasi bahwa 343 situs pembuangan terbuka yang kurang memiliki penanganan sampah yang tepat telah diperintahkan untuk menghentikan operasinya.
Directive ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Undang-undang ini bertujuan untuk mempertahankan fungsi lingkungan dan mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Penegakan pemerintah memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 untuk memastikan bahwa metode kegiatan penanganan sampah sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan,” katanya.
Ia mencatat bahwa setiap kabupaten dan kota dengan situs pembuangan terbuka memiliki enam bulan untuk melaksanakan berbagai inisiatif, yang kemudian akan dievaluasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Proses ini tentu akan memakan waktu lebih lama di kota-kota besar, dan kami akan memantau setiap langkah yang diambil dengan hati-hati,” katanya.
Ia memperingatkan konsekuensi jika manajemen TPA tidak serius dalam mengikuti perintah ini.
“Jika mereka tidak serius dalam menangani ini, akan ada konsekuensi hukum berupa penegakan pemerintah yang ditingkatkan dan potensi tuntutan pidana,” katanya.
Dalam hal ini, ia meminta para pemimpin daerah untuk menyiapkan situs relokasi sementara untuk pembuangan sampah menggunakan sistem landfill sanitasi.
Berita terkait: Pemerintah akan menutup 306 situs pembuangan terbuka untuk melindungi lingkungan
Berita terkait: Indonesia bertindak melawan pembuangan terbuka untuk meningkatkan pengelolaan sampah
Penerjemah: Aris, Kenzu
Editor: Primayanti
Hak cipta © ANTARA 2025