Pemerintah Menanggung Biaya Perawatan Korban Keracunan MBG

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, menegaskan bahwa biaya perawatan bagi penerima manfaat program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Penerima manfaat tidak perlu mengeluarkan uang sama sekali.

Saat terjadi insiden keamanan pangan, BGN langsung bergerak cepat untuk melakukan investigasi dan evaluasi terhadap sistem yang terkait. BGN juga akan melakukan tindak lanjut penanganan bagi penerima manfaat yang terdampak. Evakuasi dan pemeriksaan kondisi kesehatan penerima manfaat dilakukan secepatnya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami sampaikan bahwa penerima manfaat Program MBG yang terdampak akibat insiden keamanan pangan dan dirawat di rumah sakit tidak dikenakan biaya apa pun. Semua biaya perawatan akan ditanggung pemerintah,” tegas Nanik dalam keterangan resminya pada Senin (29/9/2025).

Nanik juga menjelaskan bahwa insiden gangguan kesehatan yang dialami masyarakat dan Kejadian Luar Biasa (KLB), serta hal-hal serupa, telah diatur dalam undang-undang. “Semua ini sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang, bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB atau wabah, penanggulangan KLB atau wabah, serta penanganan pasca-KLB atau wabah. Bisa dicek di UU Nomor 17 Tahun 2023,” jelasnya.

MEMBACA  Polisi Jatim Identifikasi Enam Korban Tewas akibat Ambruknya Pondok Pesantren