Kementerian Kelautan dan Perikanan menyediakan akses mudah bagi para nelayan untuk mendapatkan Sertifikat Keselamatan Kapal Penangkap Ikan (SKKP) guna menyederhanakan proses administrasi dan mendukung kelancaran operasi kapal penangkap ikan.
Layanan tersebut dapat diakses melalui sistem online atau melalui pusat layanan terpadu di pelabuhan-pelabuhan perikanan,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada hari Minggu.
Latif menjelaskan bahwa kapal penangkap ikan dan kapal angkut ikan yang memperoleh sertifikat tersebut telah memenuhi standar keselamatan, kelayakan tangkapan, dan kelayakan penyimpanan, sehingga memastikan kepatuhan terhadap persyaratan keselamatan dan operasional untuk berlayar di laut.
Dia merinci dua mekanisme untuk perpanjangan SKKP pada tahun 2025; pertama adalah untuk kapal penangkap ikan yang masih berada di laut pada tanggal 31 Desember 2024, dan akan kembali ke pelabuhan penangkapan.
Kedua adalah untuk kapal-kapal yang telah menjalani pemeriksaan keselamatan pada tahun 2024.
“Bagi kapal-kapal yang masih berada di laut yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan, mereka dapat mengajukan perpanjangan SKKP dengan masa berlaku hanya sampai 30 April 2025,” ujarnya.
Namun ketika kapal-kapal tersebut kembali ke pelabuhan pangkalan mereka untuk pertama kalinya sebelum masa berlaku perpanjangan berakhir, sertifikat perpanjangan tersebut akan dibatalkan, dan pemeriksaan keselamatan baru akan dilakukan.
Sementara itu, kapal-kapal yang telah menjalani pemeriksaan keselamatan pada tahun 2024 dapat memperpanjang SKKP mereka tanpa memerlukan pemeriksaan lain.
“Pengajuan dapat diajukan mulai awal tahun 2025 dan tidak lebih dari 90 hari kalender sebelum SKKP kedaluwarsa. Perpanjangan tanpa pemeriksaan keselamatan ini terbatas pada satu periode perpanjangan,” jelas Latif.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa kementeriannya berkomitmen untuk selalu meningkatkan layanan publik bagi masyarakat maritim dan perikanan, tidak hanya dalam hal sumber daya manusia tetapi juga dalam hal optimalisasi kinerja layanan.
Berita terkait: Pengelolaan budidaya perikanan untuk mengatasi overfishing: menteri
Translator: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Bayu Prasetyo
Hak cipta © ANTARA 2025