Pemerintah Memperluas Penyelidikan Judi Online untuk Memeriksa Akses VPN dan non-VPN

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memastikan bahwa Tim Penanganan Perjudian Online akan melacak semua akses yang digunakan untuk kegiatan perjudian online melalui jaringan pribadi virtual (VPN) dan layanan non-VPN.

“Kami akan menyelidiki semua akses yang digunakan, baik VPN maupun non-VPN,” katanya ketika ditemui di Istana Negara pada hari Selasa.

Gunawan mengungkapkan bahwa para penyidik terus memperluas penyelidikan mereka terkait dugaan keterlibatan perjudian online di antara personel Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menteri tersebut menyatakan bahwa Tim Penanganan Perjudian Online berencana untuk menerapkan pendekatan dua arah, yang menggabungkan tindakan penegakan hukum terhadap individu yang terlibat dalam kegiatan perjudian online dengan inisiatif pendidikan yang bertujuan untuk pencegahan.

Beliau menegaskan bahwa Kepala Kepolisian Negara Jenderal Listyo Sigit Prabowo, selaku ketua tim, juga akan mengambil tindakan terhadap bandar perjudian online.

“Jenderal Prabowo telah menjelaskan bahwa tindakan akan diambil selama bandar berada di Indonesia. Kami tidak dapat mengungkapkan semua rincian, biarkan Tim Penanganan Perjudian Online bekerja,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid mengumumkan pembebasan sementara 11 karyawan kementeriannya yang ditangkap oleh polisi. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan mereka untuk melindungi situs perjudian online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika berkoordinasi dengan polisi dalam mencatat data pegawai kementerian yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan perjudian online.

Selain itu, kementerian terus berupaya memutus akses ke konten atau situs web yang digunakan untuk perjudian online.

Pada hari Senin, Jenderal Prabowo menjamin bahwa polisi akan segera bergerak dengan Tim Penanganan Perjudian Online untuk memberantas jaringan perjudian online yang beroperasi di Indonesia.

Beliau mengungkapkan bahwa kepolisian juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memetakan sistem pembayaran yang terkait dengan perjudian online, memutus aliran dana, dan menutup instrumen pembayaran yang digunakan untuk transaksi perjudian online.

MEMBACA  Peran penting ASEAN di tengah ketidakpastian global

Berita terkait: Polisi memeriksa 14 tersangka dalam kasus perjudian online yang melibatkan Komdigi

Berita terkait: Prabowo mendukung penindakan terhadap perjudian online di kalangan pejabat

Penerjemah: Mentari Dwi G, Resinta Sulistiyandari
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024