Wakil Menteri Investasi dan Penurunan Todotua Pasaribu menginformasikan bahwa kantornya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan anggota organisasi massa tertentu yang menuntut tunjangan hari raya (THR) dari pemilik usaha.
“Ini memang merupakan isu yang sangat penting, dan kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa.
Para petugas penegak hukum dari Kepolisian Kota Bandara Soekarno-Hatta di bawah Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyatakan kesiapannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggota organisasi massa yang terlibat dalam pemerasan atau meminta pungutan ilegal dari pemilik usaha di wilayah yurisdiksinya dengan dalih THR.
“Kami dari pihak kepolisian tidak akan mentolerir bentuk pemerasan yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi di Bandara Soetta,” kata Kepala Kepolisian Bandara Soetta, Komisaris Besar Polisi Ronald F.C. Sipayung.
Beliau menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan lingkungan bisnis di sekitar Bandara Soetta tetap bebas dari ancaman oleh kelompok-kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama organisasi massa untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Beliau mengimbau pemilik usaha dan investor yang mengetahui atau telah menjadi korban tindakan pemerasan oleh anggota organisasi massa tertentu untuk melaporkannya ke Polisi Bandara Soetta atau menghubungi 110.
Beliau menambahkan bahwa sebelum mengambil tindakan hukum, pihaknya akan memprioritaskan tindakan preventif dan preemtif.
Tindakan tersebut akan berupa kampanye kesadaran, bimbingan, dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah organisasi massa terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa tunjangan hari raya untuk pekerja dan buruh serta bonus hari raya untuk sopir dan kurir yang bekerja di layanan transportasi berbasis aplikasi harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang jatuh pada tanggal 31 Maret tahun ini.
THR untuk pegawai negeri pusat dan daerah serta pensiunan akan harus dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berita terkait: Bonus lebaran harus dibayarkan paling lambat D-7: Prabowo
Berita terkait: THR dan Gaji ke-13 PNS aman meski ada pemotongan anggaran: PCO
Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2025