Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Kementerian Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia (P2MI) sedang melakukan pemetaan peluang kerja untuk mencapai target pengiriman 425 ribu tenaga kerja migran Indonesia ke luar negeri tahun ini.
“Hal pertama yang kita lakukan adalah memetakan peluang kerja, kemudian memetakan negara-negara potensial tempat kita harus mengirim mereka (tenaga kerja migran),” kata Menteri Perlindungan Tenaga Kerja Migran, Abdul Kadir Karding, di sini pada Sabtu.
Beliau menjelaskan bahwa pemetaan tersebut penting mengingat ketersediaan tenaga kerja migran prospektif dari berbagai latar belakang, mulai dari lulusan sekolah vokasi dan lembaga pelatihan kerja hingga pusat pelatihan kerja.
“Kita dapat mendorong investasi di pusat-pusat pelatihan oleh sektor swasta. Itulah yang bisa kita lakukan,” katanya.
Beberapa kementerian juga akan terlibat untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan setiap tenaga kerja migran prospektif.
“Kita bisa bekerja sama dengan beberapa kementerian yang memiliki tempat pelatihan, misalnya, politeknik kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan,” katanya.
Menteri Karding menekankan perlunya mengembangkan kapasitas dan kemampuan tenaga kerja migran prospektif untuk memungkinkan mereka bergabung dengan angkatan kerja internasional, guna mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan di Indonesia.
Target pengiriman setidaknya 425 ribu tenaga kerja migran Indonesia tahun ini, tambahnya, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 0,52 persen dan menghasilkan potensi pendapatan devisa lebih dari Rp300 triliun.
“Sekitar 68 persen dari pendapatan mereka dikirim ke Indonesia; itulah yang berkontribusi pada pendapatan devisa,” katanya.
Langkah untuk mengirim ribuan tenaga kerja migran Indonesia ke luar negeri telah diikuti dengan langkah-langkah untuk mengatur agen distribusi.
Beliau menekankan bahwa setiap agen distribusi atau lembaga yang memiliki izin harus patuh pada peraturan pemerintah dalam pengiriman dan penempatan tenaga kerja migran.
Jika ada agen atau lembaga yang terbukti melanggar aturan, kementerian tidak akan segan-segan mencabut izin distribusi tersebut, peringatannya.
“Tentu, kita tidak akan memberi ampun, izin akan dicabut,” kata Menteri Karding.
Sementara itu, pemerintah saat ini sedang menyelidiki agen distribusi ilegal atau tidak berizin untuk meminimalkan jumlah tenaga kerja migran yang tidak sesuai prosedur.
Berita terkait: Peningkatan pekerja yang berangkat dengan visa turis untuk bekerja di luar negeri: Pemerintah RI
Berita terkait: Pemerintah merencanakan program kewirausahaan untuk memberdayakan tenaga kerja migran pensiunan
Penerjemah: Ananto Pradana, Yashinta Difa
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025