Pemerintah Melonggarkan Aturan Golden Visa untuk Investor Asing di IKN

Kami berharap bahwa masuknya investor asing akan memberikan stimulus ekonomi bagi IKN dan sekitarnya.

Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim, mengatakan bahwa persyaratan visa emas telah dipermudah bagi para investor, terutama perusahaan asing, yang ingin berinvestasi di ibu kota baru Nusantara (IKN). “Persyaratan bagi perusahaan asing yang ingin berinvestasi di IKN telah diturunkan dari investasi minimum sebesar 25 juta dolar AS menjadi 5 juta dolar AS untuk tinggal selama 5 tahun,” ujarnya dalam pernyataan yang dirilis oleh Imigrasi di Jakarta pada Jumat.

“Untuk tinggal selama 10 tahun, telah diturunkan dari 50 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS,” tambahnya.

Selain itu, perusahaan asing yang ingin membuka cabang atau anak perusahaan di ibu kota nasional baru akan dibebaskan dari persyaratan omzet (nilai penjualan) di perusahaan induk mereka – persyaratan bagi perusahaan asing yang membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.

Dia menginformasikan bahwa aplikasi visa dengan indeks E28F dapat diajukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.

Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan dan sebuah foto harus dilampirkan dengan aplikasi tersebut.

Dokumen lain yang perlu diajukan termasuk pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi minimal 5 juta dolar AS (untuk tinggal selama lima tahun) atau minimal 10 juta dolar AS (untuk tinggal selama 10 tahun).

Pada Januari 2024, sebanyak 62 visa emas telah diterbitkan, kata Karim.

Menurutnya, pelonggaran aturan visa emas bagi para investor merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam melaksanakan fungsi sebagai pendukung pembangunan masyarakat.

Selain itu, direktur jenderal tersebut berharap bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan jumlah investasi yang masuk ke IKN. “Kami berharap bahwa masuknya investor asing akan memberikan stimulus ekonomi bagi IKN dan sekitarnya,” kata Karim.

MEMBACA  Layanan Perlindungan dan Pemantauan Pencurian Identitas Terbaik untuk Tahun 2024

Kebijakan visa emas yang diluncurkan oleh pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal dan Peraturan Menteri Keuangan No. 82 Tahun 2023, yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Jenis layanan visa ini memungkinkan warga negara asing tinggal di Indonesia selama 5-10 tahun untuk mendukung ekonomi nasional.

Berita terkait: IKN: Konstruksi Istana Negara selesai 54,7%

Berita terkait: Visa Emas untuk menarik investor lebih lama di Indonesia: Menteri

Penerjemah: Fath Putra Mulya, Cindy Frishanti Octavia

Editor: Arie Novarina

Hak cipta © ANTARA 2024