Pemerintah Melibatkan Pemimpin Agama untuk Memeriksa Perjudian Online

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan bahwa pemimpin agama akan terlibat dalam upaya memberantas perjudian online, khususnya untuk menyebarkan informasi dan mendidik masyarakat secara massal.

“Kami akan melanjutkan ini lebih detail dengan beberapa lembaga, mungkin nanti saya akan memiliki audensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dewan masjid, dan uskup,” tambahnya di sini pada hari Senin.

Beliau menginformasikan bahwa bantuan sosial bagi korban perjudian online akan diberikan kepada mereka yang mengalami kerugian finansial dan psikososial.

“Mereka harus mendapatkan bantuan dari pemerintah karena dalam Undang-Undang Dasar, Pasal 34, ayat (1) menyatakan bahwa anak-anak miskin dan terlantar dirawat oleh negara,” jelasnya.

Sementara itu, orang yang terbukti berjudi online akan dihukum sesuai dengan KUHP atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tegasnya.

“Dalam Pasal 303 KUHP dan ITE Nomor 11 tahun 2008, Pasal 27, ayat (2), jelas disebutkan bahwa hukumannya adalah enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar (sekitar US$61,110)… mereka yang melanggar hukum tidak akan diberikan bantuan sosial,” katanya.

Pada tanggal 14 Juni 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk satuan tugas pemberantasan perjudian online, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, melalui Penetapan Presiden Nomor 21 tahun 2024.

Satuan tugas tersebut menyatakan kesiapannya untuk melakukan kampanye luas guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko adiksi perjudian online.

“Kami akan melakukan kampanye luas dengan memberikan edukasi mengenai risiko adiksi perjudian online. Hal ini dapat dilakukan melalui sekolah formal dan informal,” kata Tjahjanto.

Kampanye tersebut akan melibatkan sejumlah pihak, seperti pemimpin agama, pemimpin masyarakat, dan akademisi.

MEMBACA  Mempertahankan WTP dengan Bekerja sesuai Protap

Berita terkait: Kepala kepolisian Indonesia bersumpah akan melacak raja perjudian online
Berita terkait: Aparat akan menghadapi sanksi tegas atas perjudian online: pemerintah Papua
Berita terkait: Menahan diri dari perjudian online: Gubernur Kepulauan Riau kepada ASN

Translator: Lintang Budiyanti, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024