Jakarta (ANTARA) – Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Implementasi Sistem Elektronik melarang platform digital, seperti game online atau platform media sosial, untuk menjadikan anak-anak sebagai komoditas.
Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid mengatakan hal tersebut setelah regulasi tersebut resmi diratifikasi oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Jumat.
“Platform (digital) dilarang menjadikan anak-anak sebagai komoditas,” kata Hafid.
Pelarangan tersebut adalah salah satu dari lima poin utama dalam regulasi tersebut, yang juga mengharuskan platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk memprioritaskan perlindungan anak daripada komersialisasi.
Terkait dengan larangan profil data anak, dia menjelaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi anak-anak yang terpapar konten yang berbahaya, eksploitasi secara komersial, dan mengancam data pribadi.
Sementara itu, terkait dengan pembatasan usia dalam penggunaan platform digital, Hafid mengatakan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada usia perkembangan anak.
“Ini bukan pembatasan akses umum. Jika anak menggunakan (akun) milik orang tua dengan pengawasan orang tua, itu diperbolehkan,” jelasnya.
Namun, anak-anak yang ingin memiliki akun pribadi harus mengikuti ketentuan usia.
“Jika ada platform yang dianggap berisiko rendah, maka dalam perkembangan anak pada usia 13 tahun, dianggap bahwa mereka mampu mengaksesnya secara mandiri. Kemudian, untuk risiko rendah hingga sedang, pada usia 16 tahun, mereka dapat membuat (akun) secara mandiri,” papar Hafid.
Meskipun anak usia 16 tahun dapat membuat akun secara mandiri di platform digital, mereka akan membutuhkan akses, yang akan memerlukan pengawasan dan bimbingan orang tua. Sementara itu, mereka yang berusia 18 tahun dapat membuat akun dan mengakses platform digital secara mandiri.
“(Usia) anak menurut hukum Indonesia adalah anak hingga usia 18 tahun. Namun, apakah akses akan diberikan pada usia 18 tahun? Nah, kami tidak menerapkan aturan umum, karena yang diperhatikan oleh tim kami adalah pertumbuhan dan perkembangan anak,” kata Hafid.
Penerjemah: Genta Tenri Mawangi, Yashinta Difa
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025