Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia telah memberikan keringanan impor untuk 10 komoditas, diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025, yang merevisi aturan impor sebelumnya.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Hartarto menjelaskan bahwa proses revisi melibatkan masukan dari berbagai kementerian, lembaga, asosiasi bisnis, dan pemangku kepentingan. Analisis dampak regulasi dan rapat kerja teknis telah dilakukan untuk mendukung perubahan ini.
10 komoditas yang terdampak kebijakan baru ini adalah:
- Produk kehutanan
- Pupuk bersubsidi
- Bahan baku plastik
- Jenis bahan bakar lainnya
- Nampan makanan
- Bahan kimia tertentu
- Mutiara
- Sepeda roda dua dan tiga
- Sakarin, siklamat, dan preparat pewangi berbasis alkohol
- Alas kaki
Hartarto menyatakan kebijakan ini bagian dari upaya deregulasi pemerintah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, terutama menanggapi ketidakpastian perdagangan global dan perkembangan ekonomi.
Ia menekankan pemerintah ingin memudahkan bisnis dan meningkatkan daya saing nasional melalui langkah ini.
"Tujuan kami menciptakan ekosistem yang mendukung penciptaan lapangan kerja," kata Hartarto, menambahkan sektor padat karya akan didorong untuk menarik investasi baru, mempertahankan investor, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Kami telah menyiapkan beberapa inisiatif kunci sesuai tujuan ini, termasuk deregulasi dan percepatan proses perizinan usaha," ujarnya.
Berita terkait: Indonesia targetkan revisi aturan impor selesai minggu depan
Berita terkait: Indonesia rencanakan deregulasi untuk hadapi tantangan ekonomi globalPenerjemah: Maria Cicilia G P, Resinta Sulistiyandari
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2025