Minggu, 25 Agustus 2024 – 08:00 WIB
Bangunan rumah makan Asep Stroberi di kawasan wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menetapkan denda senilai Rp50 juta bagi PT Jasa dan Kepariwisataan atau Jaswita karena mendirikan rumah makan tanpa izin di kawasan Puncak.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana menjelaskan bahwa PT Jaswita yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat itu dikenakan denda atas pendirian rumah makan Asep Stroberi di kawasan wisata Puncak yang tidak dilengkapi izin.
Besaran denda tersebut ditetapkan berdasarkan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Satpol PP, Cibinong, pada Kamis (22/8).
Pada sidang tersebut, hakim memutuskan PT Jaswita bersalah melakukan pembangunan tanpa izin sebagaimana ketentuan Pasal 39 Jo. Pasal 12 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Putusannya menjatuhkan pidana dengan pidana denda Rp50.000.000 subsider 30 hari kurungan badan dan memerintahkan secara lisan kepada tersangka untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Anwar.
Bangunan Asep Stroberi di lahan eks Rindu Alam itu bahkan sempat masuk masuk dalam daftar 196 bangunan liar yang menjadi target penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak.
Namun, mengacu pada hasil Rapat Pembahasan Forum Penataan Ruang Daerah pada Kamis (15/8), PT Jaswita masih memungkinkan untuk memperoleh izin dengan mempertimbangkan status lahan maupun sempadan yang dinilai memenuhi persyaratan.
Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan tanggal 26 Agustus 2024 sebagai pelaksanaan penertiban tahap II bangunan liar di kawasan wisata Puncak.
Terbukti melanggar aturan, PT Jaswita Jabar didenda Pemkab Bogor Rp 50 juta. Berikut penjelasan lengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News