Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa semua produk dari Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Namun, proses sertifikasi dapat dilakukan di negara asal melalui skema Perjanjian Pengakuan Bersama (Mutual Recognition Agreement/MRA).
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian Emmy Suryandari menyatakan, sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri (LHLN) di Amerika Serikat dapat diakui di Indonesia, asalkan lembaga-lembaga tersebut terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Produk dari Amerika tetap harus bersertifikat halal. Sertifikasinya bisa dilakukan di negara asal lalu didaftarkan di Indonesia,” ujarnya di Jakarta pada Selasa.
Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin Kris Sasono menambahkan, lima lembaga halal luar negeri di Amerika Serikat saat ini diakui oleh BPJPH.
Melalui mekanisme MRA, produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal di negara asalnya tidak perlu mengulangi proses sertifikasi penuh di Indonesia. Mereka hanya perlu menjalani proses pendaftaran.
“Mereka menggunakan logo lembaga halal luar negeri mereka sendiri. Saat produk tiba di sini, logo halal kita juga ditempelkan. Itu praktik yang berlaku selama ini,” kata Kris.
Dia menekankan bahwa pengawasan berkala tetap dilakukan, mengingat Perjanjian Pengakuan Bersama memiliki masa berlaku terbatas antara dua hingga empat tahun.
Kris mencatat, Indonesia telah membangun MRA dengan sekitar 38 negara, yang melibatkan 102 lembaga halal luar negeri.
Di Amerika Serikat, ada lima lembaga halal yang diakui BPJPH, sementara China memiliki delapan dan Australia memiliki 13 lembaga halal yang diakui.
Berdasarkan perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat, pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk mengatasi berbagai hambatan non-tarif.
Ini termasuk membebaskan perusahaan dan produk AS dari persyaratan kandungan lokal, menerima standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS, mengakui standar Administrasi Makanan dan Obat-obatan (FDA) untuk alat kesehatan dan farmasi, menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan, serta meniadakan persyaratan pra-pengiriman.
Berita terkait: Pemerintah RI bantah kendurkan aturan halal untuk barang AS
Berita terkait: BPJPH tekankan pelabelan jelas untuk produk non-halal
Penerjemah: Shofi Ayudiana, Primayanti
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026