Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan 292 dokumen izin ekspor, yang dikenal sebagai Sertifikat Kelayakan (CoA), untuk mempermudah pelaku usaha mengekspor produk rajungan ke Amerika Serikat (AS).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menyatakan pada Kamis bahwa dokumen CoA ini sangat penting. Tanpa sertifikat ini, produk rajungan Indonesia tidak dapat diterima di negara tujuan ekspor yang menerapkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Mamalia Laut AS (MMPA).
CoA menjamin bahwa rajungan ditangkap menggunakan perangkap ikan yang ramah lingkungan dan tidak mengancam mamalia laut.
“Ini membuktikan bahwa persyaratan ini telah menjadi wajib bagi pemilik usaha untuk dipatuhi dalam memanfaatkan komoditas rajungan, yang memiliki nilai ekonomi tinggi,” kata Latif.
Dia mencatat bahwa langkah kementerian ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mendorong nelayan skala kecil menghasilkan produk perikanan yang memenuhi standar ekspor global.
“Selanjutnya, ini berfungsi sebagai bentuk transparansi dan dukungan bagi pelaku usaha agar produk perikanan Indonesia tetap kompetitif. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia,” tambahnya.
Kementerian sebelumnya telah mengeluarkan petunjuk teknis untuk CoA pada November 2025.
Mengikuti pedoman tersebut, kementerian, bekerja sama dengan Asosiasi Perikanan Rajungan Indonesia (APRI) dan pemangku kepentingan terkait, melakukan sosialisasi di 17 pelabuhan perikanan untuk memastikan nelayan mematuhi tata kelola yang baik, benar, dan ramah lingkungan.
Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia, Kuncoro Catur Nugroho, mengatakan asosiasi terus membimbing nelayan untuk memastikan mereka mematuhi ketentuan CoA.
“Selama dua bulan terakhir, kami secara intensif mengumpulkan data, melakukan sosialisasi, dan mendaftarkan kapal penangkap rajungan. Kami juga telah menyediakan alat tangkap ramah lingkungan, termasuk perangkap,” ujarnya.
Nugroho menyatakan bahwa APRI telah membagikan 10.000 perangkap lipat ke tujuh lokasi: Rembang, Pamekasan, Gresik, Lamongan, Cirebon, Pasuruan, dan Bekasi. Distribusi lain di Lampung dijadwalkan pada Januari 2026.
Berita terkait: Pengiriman kepiting ke S’pore diuji sebelum ekspor: badan karantina
Berita terkait: Kementerian kembangkan pemodelan berbasis wilayah untuk tingkatkan ekspor akuakultur
Penerjemah: Shofi Ayudiana, Katriana
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2026