Pemerintah Indonesia sedang mengupayakan skema restrukturisasi KUR: OJK

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang mengerjakan skema restrukturisasi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Kami menunggu menteri koordinator bidang ekonomi dan menteri terkait dengan komunitas pengarah KUR untuk mengumumkan skema terkait restrukturisasi KUR secara lebih detail,” ujar Siregar di Jakarta, Senin.

Dia membuat pernyataan tersebut pada hari Senin dalam konferensi pers mengenai Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan (RDK) pada bulan Juli 2024. Dia menyatakan bahwa restrukturisasi KUR akan diberikan kepada debitur KUR yang memiliki prospek usaha dan melalui penilaian oleh bank. “Oleh karena itu, restrukturisasi dilakukan untuk debitur KUR yang memiliki prospek usaha dan kemudian dilakukan penilaian oleh masing-masing bank terkait,” ujarnya.

Siregar menekankan bahwa OJK sepenuhnya mendukung program restrukturisasi KUR yang diinisiasi dan didorong oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan juga khususnya menggunakan skema yang diformulasikan oleh komite pengarah dalam program KUR. Terkait berita: Pemerintah akan mempercepat penyaluran KUR untuk menjaga pertumbuhan ekonomi

Untuk pelaksanaan restrukturisasi KUR, OJK akan menggunakan peraturan lama yang ada, yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 tahun 2019 tentang kualitas aset. “Saat ini, kami telah mengantisipasinya untuk dapat melaksanakan skema yang diusulkan dengan menggunakan POJK No.40 tahun 2019, yang merupakan POJK yang mengacu pada skema kualitas aset,” ujarnya.

KUR adalah program pemerintah berupa kredit yang didanai oleh bank untuk usaha mikro, kecil, dan menengah, koperasi, dan pekerja Indonesia dalam bentuk penyediaan kredit modal kerja dan/atau kredit investasi yang didukung oleh fasilitas jaminan. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 yang jatuh tempo pada Maret 2024 ditunda hingga 2025.

MEMBACA  Diperlukan Proses Panjang Maarten Paes Membela Timnas Indonesia

Hartarto sedang meninjau opsi perpanjangan restrukturisasi kredit yang terdampak COVID-19 hanya untuk KUR. Dia yakin bahwa kelompok menengah ke bawah lebih membutuhkan perpanjangan restrukturisasi kredit. Terkait berita: Melipatgandakan, memperluas klaster KUR untuk membantu model bisnis UMKM: Jokowi

Terkait berita: Menteri mencari optimasi KUR untuk pembiayaan program pertanian

Translator: Martha Herlinawati Simanjuntak, Cindy Frishanti Oc
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2024