Pemerintah Indonesia Perketat Aturan Impor Pasca-Kejadian Udang Radioaktif

Jakarta (ANTARA) – Indonesia akan mengencangkan regulasi impor, terutama untuk barang-barang yang terkait dengan paparan radioaktif, setelah dideteksi dugaan kontaminasi Cesium-137 pada ekspor udang, ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada hari Jumat.

“Kami sedang mengkaji ulang dan memperketat peraturan kami, khususnya untuk barang yang mengandung limbah, utamanya besi tua,” kata Hasan dalam sebuah taklimat pers.

Penyelidikan pemerintah menemukan 14 kontainer dari Filipina telah memasuki Indonesia. Sembilan di antaranya dinyatakan positif terpapar Cs-137 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Hasan mengonfirmasi bahwa kontainer yang terkontaminasi itu akan dikembalikan. “Sebenernya Indonesia adalah korban dalam kasus ini. Kontainer-kontainer ini akan segera di-ekspor kembali ke Filipina,” ujarnya.

Otoritas juga melacak dugaan kontaminasi ke fasilitas PT PMTI di kawasan industri Cikande, Banten. Lokasinya telah disegel dan dijadwalkan untuk proses dekontaminasi.

Kementerian Kesehatan telah memulai pemeriksaan medis pada masyarakat yang mungkin terpapar isotop tersebut.

Berita terkait: Pemerintah Indonesia segel situs radioaktif Cesium-137 di Serang

“PT PMTI sudah dilokalisir, dan dekontaminasi akan segera dimulai. Hampir seminggu ini, Kementerian Kesehatan memeriksa warga untuk kemungkinan paparan,” kata Hasan.

Kasus ini muncul setelah bea cukai AS mendeteksi Cs-137 dalam kontainer yang berasal dari Indonesia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) menyatakan bahwa Customs and Border Protection AS menemukan isotop itu dalam pengiriman yang tiba di pelabuhan Los Angeles, Houston, Savannah, dan Miami. Kontainer yang positif dites ditolak masuk.

FDA menyatakan tidak ada produk udang radioaktif yang dikonfirmasi di pasar AS, tetapi kontaminasi mungkin terjadi selama proses pengemasan atau penyimpanan.

Berita terkait: Isu udang radioaktif tidak akan hambat ekspor ke AS: Menteri

MEMBACA  Petinggi Pertalite yang Dituduh Korupsi Merugikan Negara Rp193,7 Triliun menjadi Pertamax

Penerjemah: Primayanti
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025