Pemerintah Indonesia Mengurangi Perjalanan Dinas Luar Negeri: Menteri

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa kebijakan pembatasan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) untuk pejabat pemerintah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran negara.

“Semua perjalanan domestik dan luar negeri akan dibatasi. Ini bagian dari (mendorong) efisiensi anggaran negara,” ujar menteri tersebut saat ditemui di Jakarta pada hari Jumat.

Iskandar memastikan bahwa semua kementerian dan lembaga di bawah koordinasinya akan mematuhi arahan Presiden Prabowo Subianto.

Beliau menegaskan bahwa penyelenggaraan acara di dalam negeri oleh kementerian dan lembaga negara juga akan dikurangi.

“Semua kementerian sedang melaksanakan pembatasan dan mengurangi jumlah acara di dalam negeri maupun luar negeri,” ujar Iskandar.

Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara mengeluarkan kebijakan tentang izin PDLN untuk kementerian dan lembaga pemerintah.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.

Surat tersebut dikirim kepada berbagai pihak, mulai dari jajaran Kabinet Merah Putih hingga para kepala daerah di seluruh Indonesia.

Surat tersebut mencantumkan lima poin, dengan poin pertama mengenai PDLN yang wajib dilaksanakan secara efektif, efisien, dan selektif guna mendukung visi Asta Cita Presiden Prabowo dengan hasil konkret untuk meningkatkan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

Poin kedua menekankan bahwa PDLN hanya boleh dilakukan untuk urusan yang sangat penting secara substansi ketika tidak ada tanggung jawab domestik yang lebih prioritas atau mendesak.

Perintah ketiga mewajibkan bahwa kegiatan PDLN dilakukan dengan jumlah peserta yang terbatas dengan beberapa ketentuan.

Dibawah persyaratan keempat, PDLN memerlukan persetujuan presiden, yang harus diperoleh melalui Sistem Informasi Perjalanan Luar Negeri di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

Pada poin kelima, pejabat diingatkan bahwa melakukan PDLN tanpa persetujuan presiden terlebih dahulu akan menyebabkan pemimpin kementerian, lembaga, daerah, atau peserta bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi.

MEMBACA  Respon Calon Mertua Ayu Ting Ting Ketika Mengetahui Calon Menantunya Seorang Artis Terkenal

Berita terkait: Perjalanan luar negeri pertama selama pandemi akan membawa Widodo ke tiga negara

Berita terkait: Jokowi: Biden tidak merespons permohonan Indonesia untuk gencatan senjata di Gaza

Penerjemah: Anita Permata Dewi, Resinta Sulistiyandari
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024