Pemerintah Indonesia Mempermudah Aturan Pupuk untuk Meningkatkan Akses Petani

Pemerintah Indonesia sedang mempercepat distribusi pupuk subsidi kepada petani dengan menyederhanakan regulasi. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam pertemuan dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Rabu.

“Kami sedang mengubah regulasi,” katanya. “Sebelumnya, ada 145 regulasi, dan 12 kementerian terlibat dalam pengelolaan pupuk, bersama dengan kepala daerah dan gubernur.”

Sulaiman mengatakan bahwa menyederhanakan regulasi akan mempermudah proses distribusi. Sebelumnya, daerah tidak bisa menerima pupuk subsidi tanpa persetujuan dari kepala daerah atau gubernur.

Menurut menteri, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui regulasi yang akan segera diberlakukan.

“Kesebelas kementerian lainnya (kecuali Kementerian Pertanian) tidak akan lagi terlibat (dalam regulasi distribusi pupuk),” katanya.

Setelah disetujui oleh Kementerian Pertanian, perusahaan BUMN Pupuk Indonesia akan langsung mendistribusikan pupuk subsidi ke Asosiasi Kelompok Tani (Gapoktan), pedagang eceran atau distributor, dan akhirnya kepada petani.

Selain itu, pemerintah telah meningkatkan kuota pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.

Selama pertemuan, Ketua Komisi IV Siti Hediati Soeharto mencatat bahwa komisinya sering menerima keluhan dari petani tentang kesulitan mendapatkan pupuk subsidi saat dibutuhkan.

Untuk mengatasi hal ini, perhatian harus diberikan pada akurasi data, koordinasi antara lembaga pusat dan daerah, masalah regulasi, dan proses distribusi.

“Komisi IV ingin mendapatkan penjelasan persiapan dan kesiapan masing-masing lembaga tentang masalah pupuk subsidi yang dapat menghambat upaya pemerintah untuk mencapai swasembada pangan,” tambahnya.

Berita terkait: Indonesia akan mengurangi regulasi distribusi pupuk subsidi
Berita terkait: Pemerintah menyederhanakan distribusi pupuk subsidi

Translator: Martha Herlinawati, Raka Adji
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024

MEMBACA  Indonesia dan Amerika: Kemitraan Strategis