Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia belum membahas usulan untuk menaikkan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun, menurut Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO).
“Sampai saat ini, belum ada diskusi,” kata Nasbi kepada wartawan pada Senin.
Dia mengatakan usulan tersebut—yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)—masih jadi topik wacana dan belum masuk ke tahap pembahasan resmi.
Nasbi menegaskan bahwa wajar jika usulan seperti ini diajukan dan dipertimbangkan, tetapi pemerintah harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk suksesi dan regenerasi di lingkungan ASN.
“Ke depannya, pemerintah harus mempersiapkan generasi baru ASN yang berkualitas untuk memimpin dan mengelola negara,” ujarnya.
Nasbi juga menyarankan agar Korpri berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang keduanya menjadi anggota Dewan Pertimbangan Korpri.
“Hal-hal terkait batas usia dan penempatan ASN berada di bawah kewenangan Kementerian PANRB,” tambahnya.
Sebelumnya, Zudan Arif Fakrulloh, Ketua Dewan Pengurus Korpri, mengatakan organisasi tersebut telah mengajukan usulan resmi kepada Presiden, Ketua DPR, dan Menteri PANRB.
Dia menjelaskan bahwa usulan kenaikan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan keterampilan dan kemajuan karir pegawai negeri.
“Saya lihat harapan hidup semakin meningkat, jadi wajar jika batas usia pensiun ASN dinaikkan, baik untuk jabatan struktural maupun fungsional,” kata Fakrulloh.
Berita terkait: Ketua DPR sarankan kajian mendalam soal usulan pensiun
Berita terkait: Revisi UU TNI: Usia pensiun diperpanjang, peran sipil diperluas
Penerjemah: Fathur Rochman, Andi Firdaus, Asri Mayang Sari
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2025