Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa koperasi desa bisa memanfaatkan gedung pemerintahan yang tidak terpakai atau terbengkalai untuk operasional mereke.
Dalam siaran pers Kementerian Koperasi pada Sabtu, Wakil Menteri Ferry Juliantono menyatakan bahwa gedung-gedung bekas kementerian juga bisa dipakai untuk koperasi.
“Pemerintah daerah harus segera mendata aset pemerintah yang ada dan mengajukan laporan beserta proposal ke pemerintah pusat,” katanya.
Dia menekankan bahwa koperasi tidak perlu langsung membangun gedung baru, karena prioritasnya adalah memanfaatkan fasilitas milik pemerintah yang sudah tersedia.
Mengenai model bisnis, Juliantono menjelaskan bahwa setiap koperasi akan dapat hak eksklusif untuk mendistribusikan produk bersubsidi seperti tabung LPG 3 kilogram dan pupuk. Layanan keuangan dari bank BUMN dan daerah juga akan disediakan.
Juliantono optimis program Koperasi Desa Merah Putih akan memperkuat ekosistem usaha kecil di pedesaan.
“Kami membangun ekosistem yang lebih baik. Kami ditugaskan untuk menyusun skema pelatihan dan modul,” ujarnya.
Dia menyebutkan Kementerian Koperasi sedang menyiapkan berbagai sumber daya agar koperasi bisa mulai beroperasi pada Oktober, termasuk menyediakan fasilitas kantor.
Kementerian juga mengembangkan 80 model bisnis koperasi yang diharapkan selesai pada Juli.
Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan kementerian terkait untuk mempercepat pendirian 80.000 koperasi desa. Koperasi ini diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial, seperti tabungan, pinjaman, dan layanan klinik.
Berita terkait: Menimbang risiko dan keuntungan Koperasi Desa Merah Putih
Berita terkait: Prabowo rencanakan koperasi desa sebagai pusat kebutuhan pokok
Penerjemah: Shofi Ayudiana, Raka Adji
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2025