Pemerintah Gandeng Tokoh Agama Tekan Pernikahan Dini

Nusa Dua, Bali (ANTARA) – Kementerian Pembangunan Keluarga dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sedang bekerja sama dengan para pemimpin agama dan masyarakat untuk mengurangi angka pernikahan di usia anak.

“Kami melakukan kolaborasi dengan para ulama di pesantren, tokoh masyarakat, dan juga tokoh budaya,” ujar Wakil Menteri bidang Pengendalian Penduduk, Bonivasius Prasetya Icthiarto, di sela-sela penutupan Forum Keluarga Berencana Asia Pasifik 2030 di sini, pada hari Jumat.

Icthiarto menjelaskan bahwa di beberapa daerah di Indonesia, ada anggapan bahwa anak perempuan sudah boleh menikah setelah mereka mulai mengalami menstruasi.

Selain faktor budaya seperti itu, ada juga pernikahan anak yang terjadi karena faktor-faktor ekonomi.

Oleh karena itu, pemerintah sedang berupaya untuk mengatasi kemiskinan supaya anak-anak bisa melanjutkan pendidikan meraka.

Dia meyakini bahwa usia ideal bagi perempuan untuk menikah adalah 21 tahun dan bagi laki-laki adalah 25 tahun.

Selain bekerja sama dengan tokoh agama, masyarakat, dan budaya, dari perspektif kesehatan, pemerintah juga mendorong penggunaan kontrasepsi bagi perempuan setelah melahirkan.

Dia menerangkan bahwa di Indonesia program Keluarga Berencana (KB) dilakukan 49 hari setelah persalinan, sementara menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penggunaan kontrasepsi dilakukan satu tahun setelah persalinan.

Kementerian mencatat ada 18 kelahiran untuk setiap 1.000 anak perempuan berusia 15-19 tahun pada tahun 2024.

Dia menjelaskan bahwa angka ini masih dianggap tinggi meskipun terus mengalami penurunan.

Pemerintah perlu mencegah pernikahan anak karena pernikahan atau kelahiran yang dialami oleh anak perempuan berpotensi menimbulkan risiko, baik bagi kesehatan maupun kehidupan sosial mereka.

Sementara itu, Sensus Penduduk tahun 2020 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kematian ibu saat melahirkan sebanyak 189 per 100.000 kelahiran hidup.

MEMBACA  Menteri Mendukung Rencana KUAs untuk Memberikan Layanan kepada Semua Agama

Data tersebut menjelaskan bahwa ada 189 kematian wanita selama kehamilan, persalinan, atau setelah melahirkan per 100.000 kelahiran hidup.

Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 45 persen jika dibandingkan dengan 346 kematian ibu pada tahun 2010.

Berita terkait: Kementerian minta upaya pemerintah daerah dalam menekan pernikahan anak

Berita terkait: Pemimpin agama dapat membantu mengatasi pernikahan anak: menteri

Penerjemah: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna, Katriana
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2025