Pemerintah daerah harus menghilangkan merkuri dalam pertambangan emas

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Indonesia menyerukan pemerintah daerah di seluruh negeri untuk buat dan terapkan rencana aksi lokal guna hapus penggunaan merkuri di pertambangan emas skala kecil.

Dalam acara teknis yang dipantau online dari Jakarta pada Selasa, Direktur Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun KLH, Haruki Agustina, tekankan pentingnya Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2019 yang mewajibkan kontribusi daerah dalam upaya nasional mengurangi dan menghilangkan merkuri.

“KLH sudah luncurkan program khusus untuk bimbing masyarakat agar hindari pemakaian merkuri dan bahan kimia berbahaya lain, terutama di tambang emas skala kecil. Pemerintah daerah harus susun rencana aksi yang sesuai,” ujarnya.

Agustina catat, hingga awal 2025, baru 16 provinsi dan 13 kabupaten/kota yang punya rencana tersebut. Sementara itu, KLH telah identifikasi ratusan lokasi tambang emas ilegal yang masih gunakan merkuri.

Meski pemerintah punya target untuk sepenuhnya hapus merkuri dari aktivitas tambang ini pada akhir 2025, progres saat ini baru capai 15 persen.

Sebaliknya, kemajuan signifikan telah dicapai di sektor lain. Di industri baterai dan lampu, pemerintah sudah berhasil hilangkan total penggunaan merkuri—jauh lebih cepat dari target pengurangan 50 persen untuk 2030.

Di sektor kesehatan, peralatan medis mengandung merkuri telah berhasil ditarik, mencapai target penghapusan tahun 2020.

Di sektor energi, pemerintah berhasil turunkan emisi merkuri dari pembangkit listrik tenaga uap sebesar 38,8 persen, melebihi target pengurangan 33,2 persen untuk 2030.

Pejabat itu tegaskan bahwa penghapusan merkuri di tambang emas skala kecil butuh koordinasi dan pengawasan lebih kuat dari pemangku kepentingan lintas sektor agar hindari kerugian ekologis.

Berita terkait:

MEMBACA  Khawatir Emas di Rumah saat Mudik? Ayo Titip di Pegadaian