Pemerintah Daerah Diminta Melarang Penjualan Eceran Gas LPG 3 Kg

Pemerintah Daerah diminta untuk melarang keberadaan pengecer atau warung-warung penjual LPG 3 kg guna memastikan penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meminta pemda untuk mengambil langkah ini agar penyaluran LPG 3 kg hanya melalui agen atau pangkalan. Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Tutuka Ariadji, menyatakan bahwa langkah ini telah diapresiasi dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penyaluran LPG 3 kg. Selain itu, Kementerian ESDM juga telah meminta Pertamina untuk memperbanyak jumlah dan sebaran subpenyalur guna memastikan kelancaran penyaluran. Terdapat 257.205 subpenyalur/pangkalan yang telah disebarkan, bertambah sekitar 5,5% sejak transformasi dilakukan pada 1 Maret 2023. Bagi daerah yang tidak terjangkau subpenyalur, keberadaan pengecer masih diizinkan dengan batasan maksimal 20% dari alokasi harian subpenyalur/pangkalan. Harga jual LPG 3 kg di pengecer juga harus mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai regulasi yang berlaku. Pemda bertanggung jawab dalam menetapkan HET LPG Tertentu dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap harga tersebut. Program transformasi subsidi LPG tabung 3 kg diharapkan dapat mencapai sasaran dengan dukungan penuh dari pemda sehingga masyarakat dapat menikmati LPG tabung 3 kg dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang terjangkau.

MEMBACA  Mobil Dilelang Kini Tersedia di Platform Marketplace