Pemerintah Cabut 190 Izin Usaha Pupuk karena Pelanggaran Harga

Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertanian Indonesia mengumumkan pada hari Jumat pencabutan izin untuk 190 distributor dan pengecer pupuk yang tidak mematuhi aturan baru pemerintah tentang pemotongan harga sebesar 20 persen.

“Distributor dan pengecer yang mengabaikan arahan pemerintah untuk menurunkan harga sebesar 20 persen akan dicabut izinnya hari ini—totalnya 190,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta.

Dia menekankan tidak akan ada toleransi untuk pelanggaran yang merugikan petani, dan menyebut langkah ini sebagai tindakan tegas berdasarkan pemeriksaan di daerah termasuk Lampung, Maluku, dan Sulawesi.

“Petani selama lama sudah dieksploitasi oleh kartel. Sekarang saatnya kita melawan. Negara harus berpihak pada 160 juta petani kita dan melindungi mereka dari skema yang hanya menguntungkan segelintir orang,” kata Amran.

Menteri menambahkan bahwa mereka yang izinnya dicabut tidak akan diizinkan beroperasi sebagai distributor atau pengecer pupuk di masa depan.

Amran juga memperingatkan manajer regional dari BUMN Pupuk Indonesia untuk memantau kepatuhan terhadap batas harga dengan ketat. “General manager yang gagal menegakkan aturan ini akan dievaluasi dan, jika perlu, diganti,” ujarnya.

Untuk memperkuat distribusi pupuk bersubsidi, kementerian akan bekerja sama dengan Koperasi Desa Merah Putih, berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi.

Kementerian juga meluncurkan saluran pengaduan langsung, memungkinkan petani dan masyarakat melaporkan pelanggaran harga pupuk, alat pertanian, atau produk palsu via WhatsApp di nomor 082311109390.

“Laporkan lokasi penjual yang tidak patuh. Kami akan menindak langsung, dan identitas pelapor akan dilindungi. Anda adalah pahlawan pangan,” kata Amran.

Penurunan harga, yang diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025, menurunkan harga eceran tertinggi untuk pupuk urea, NPK, ZA, dan pupuk organik sekitar 20 persen.

MEMBACA  Kapolda Sumbar Memperingatkan Personel Baru untuk Tidak Terlibat Narkoba

Misalnya, harga urea turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800, sementara NPK untuk kakao turun dari Rp165.000 menjadi Rp132.000 per karung 50 kilogram.

Kementerian menekankan pengawasan berkelanjutan untuk memastikan pemotongan harga ini bermanfaat bagi para petani dan mengendalikan praktik tidak adil di sektor ini.