Pemerintah, BPOM membantu UMKM mendapatkan izin distribusi

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat untuk bekerja sama guna membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh izin edar produk.

Selama pertemuan dengan Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta pada Jumat, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menekankan pentingnya memungkinkan pemain UMKM untuk memperluas jangkauan pasar dengan membuat izin yang diperlukan lebih mudah diakses.

Dia kemudian menyoroti perlunya standardisasi, mengatakan hal itu sangat penting untuk meningkatkan kualitas UMKM dan melindungi pasar domestik dari invasi produk impor.

Sementara itu, Ikrar menyoroti bahwa meskipun potensi ekonomi UMKM Indonesia sangat besar, banyak di antara mereka masih belum memperoleh izin edar produk dari otoritas.

Dia menunjukkan bahwa dari sekitar 10 ribu UMKM yang beroperasi di sektor makanan olahan, hanya sekitar 6 ribu yang terdaftar dalam database BPOM.

Sementara itu, BPOM sejauh ini telah mengeluarkan izin kepada 1.700 UMKM yang menjual obat tradisional, suplemen, kosmetik. Namun, Ikrar mengatakan ia yakin bahwa jumlah UMKM di sektor tersebut akan mencapai ribuan.

“Dalam upaya untuk mengeksplorasi potensi ini, kami menjalin kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, mengingat unit pelaksana teknis BPOM hanya dapat ditemukan di 76 kota di seluruh Indonesia,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan kementerian untuk memberikan pembinaan dan insentif kepada UMKM untuk membantu mereka memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin.

Kedua lembaga juga telah sepakat untuk bekerja sama untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di daerah dengan tujuan akhir mengembangkan UMKM lokal.

Berita terkait: Indonesia meningkatkan UMKM untuk meningkatkan ekonomi nasional, jangkauan global
Berita terkait: Indonesia melatih 63.985 UMKM dalam bisnis digital hingga September 2024
Berita terkait: Pemerintah mendorong skor kredit untuk meningkatkan akses KUR UMKM

MEMBACA  Imran Khan Mendapatkan Hukuman 14 Tahun dalam Vonis Keduanya dalam Dua Hari

Translated to B1 Indonesian.