Pemerintah Bertindak Melawan Perusahaan Tambang di Raja Ampat untuk Lindungi Keanekaragaman Hayati

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan rencana mereka untuk mengambil tindakan tegas dan sistematis terhadap empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di berbagai pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati dunia.

“Kami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan di area yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies terumbu karang dunia dan ribuan spesies endemik. Penegakan hukum dan restorasi lingkungan adalah komitmen utama kami,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataannya pada Minggu.

Hanif menjelaskan bahwa Raja Ampat adalah wilayah yang sangat spesial, karena lautnya merupakan pusat segitiga karang dunia dengan lebih dari 553 jenis karang—75 persen dari seluruh spesies dunia, 1.070 spesies ikan karang, dan 699 jenis moluska.

Di darat, lanjutnya, terdapat 874 spesies tumbuhan, sembilan di antaranya endemik; 114 spesies herpetofauna dengan lima endemik; 47 spesies mamalia, satu endemik; dan 274 spesies burung, enam di antaranya endemik.

Potensi alam yang luar biasa itu, tegasnya, telah menjadikan Raja Ampat destinasi wisata kelas dunia.

Namun, Kementerian Lingkungan Hidup menemukan aktivitas tambang nikel yang mengancam ekosistem Raja Ampat.

Temuan ini didapat setelah pengawasan langsung menteri pada 26 hingga 31 Mei di empat perusahaan tambang, termasuk PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawei, dan PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Manyaifun.

Berdasarkan pengawasan tersebut, Nurofiq akan meninjau ulang izin lingkungan yang diberikan ke empat perusahaan dan menindak dua perusahaan yang melanggar aturan.

Kementerian juga akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk Provinsi Papua Barat berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadikan perlindungan pesisir dan pulau kecil sebagai prioritas, sesuai UU No. 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil.

MEMBACA  Sumbar Membutuhkan 150 Bendungan Sabo untuk Mengantisipasi Lahar Dingin Gunung Marapi

“Raja Ampat adalah simbol kekayaan alam Indonesia dan dunia. Melindunginya adalah tanggung jawab bersama. Kementerian Lingkungan Hidup memastikan semua izin dan aktivitas bisnis harus selaras dengan perlindungan ekosistem dan hukum yang berlaku,” pungkas Nurofiq.

Berita terkait: DPR dukung respons tegas pemerintah soal masalah tambang Raja Ampat

Berita terkait: Pemerintah RI janji tindakan tegas atas empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat

Penerjemah: Mecca Yumna Ning Prisie, Yashinta Difa
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025