Pemerintah Berencana Menjual 50 Ribu Mobil Listrik pada Tahun 2024

Pemerintah telah menetapkan target penjualan mobil listrik berbasis baterai mencapai 50 ribu unit pada tahun 2024, sesuai dengan pernyataan seorang pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Dari pihak kami, target minimum untuk kendaraan empat roda adalah 50 ribu unit,” ungkap Deputi Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian tersebut, Rachmat Kaimuddin, di sini pada hari Selasa.

Kaimuddin membuat pernyataan tersebut setelah pembukaan Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) di Jakarta International Expo.

Kaimuddin menyatakan bahwa pemerintah menargetkan peningkatan tiga kali lipat dalam penjualan mobil listrik pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Menurut data dari Asosiasi Manufaktur Otomotif Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik di Indonesia pada tahun 2023 hanya mencapai 17.051 unit.

Dia menjelaskan bahwa berbagai program insentif yang diberikan pemerintah untuk mobil listrik masih berlaku tahun ini hingga akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo.

Setelah itu, hasil dari program insentif kendaraan listrik akan dievaluasi untuk menentukan kelanjutannya dan akan dikomunikasikan kepada pemerintahan berikutnya.

“Sebelumnya, kami mendorong industri untuk menjadi matang, sehingga lebih banyak perusahaan dapat masuk. Nantinya, kami akan mengevaluasi, dan tentu saja, berkomunikasi dengan pemerintahan berikutnya,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko menilai bahwa pemerintah optimis mencapai target tahun ini, karena beberapa produsen sudah menjual produk mereka di Indonesia.

“Dulu, pilihannya hanya satu hingga dua merek. Sekarang, ada 10 merek,” katanya.

Dia mencatat bahwa Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai dan regulasi lainnya merupakan langkah konkret pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di negara ini.

MEMBACA  KPK Menghukum 10 Terpidana Korupsi Kementerian ESDM di Lapas Sukamiskin