Pemerintah berencana menambah anggaran subsidi pupuk sebesar Rp14 triliun

Purwokerto, Jawa Tengah (ANTARA) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah berencana untuk meningkatkan anggaran subsidi pupuk sebesar Rp14 triliun tahun ini untuk mengatasi kekurangan pupuk.

“Pada tahun 2024, saya berbicara dengan Menteri Keuangan untuk meningkatkan subsidi pupuk sebesar jumlah yang kami hitung, Rp14 triliun,” katanya saat acara pelatihan untuk petani Jawa Tengah di Banyumas pada hari Selasa.

Usulan untuk peningkatan subsidi tersebut masih perlu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), katanya.

“Kami, dari Kementerian Pertanian, telah mengajukan. Kementerian Keuangan juga akan mendorongnya agar dapat segera direalisasikan,” tambahnya.

Ia mengatakan bahwa ia telah memanggil direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pupuk, Pupuk Indonesia, untuk membahas stok pupuk pada awal tahun dan kesiapan stok pupuk subsidi.

Presiden mencatat bahwa peningkatan sebesar Rp14 triliun akan dilakukan untuk semester kedua tahun 2024 karena Pupuk Indonesia telah memastikan bahwa saat ini terdapat 1,7 juta ton pupuk.

Berita terkait: Presiden Jokowi berjanji meningkatkan subsidi pupuk untuk petani

Ia juga menyebutkan bahwa 1,7 juta ton tersebut terdiri dari 1,2 juta ton pupuk subsidi dan 500 ribu ton pupuk non-subsidi.

Dalam kunjungannya ke Banyumas, Widodo didampingi oleh beberapa pejabat negara, termasuk Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Dalam pidatonya, Sulaiman mengatakan bahwa kementeriannya telah memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pupuk subsidi sebagai bagian dari upaya melayani petani di seluruh Indonesia.

Beliau menginformasikan bahwa petani yang tidak memiliki kartu tani dapat menggunakan kartu identitas mereka untuk mendapatkan pupuk subsidi.

Ia menambahkan bahwa petani di hutan desa juga akan menerima kuota pupuk meskipun sebelumnya mereka tidak memiliki kuota pupuk subsidi dan benih.

MEMBACA  BMKG: Bali Dilanda Hujan di Awal Tahun 2024, Berhati-hatilah Terhadap Petir di Jembrana

“Sekarang, Alhamdulillah, kami telah mencabut Peraturan Menteri Pertanian yang dikeluarkan pada tahun 2020, nomor 10, yang dapat menghambat petani kami untuk mendapatkan pupuk,” kata Menteri tersebut.

Berita terkait: Pemerintah Bali alokasikan Rp4 miliar subsidi untuk pupuk organik