Pemerintah Batasi Kenaikan Tarif Penerbangan hingga 9-13 Persen

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia menyatakan akan menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik dalam kisaran 9 hingga 13 persen. Ini sebagai respons atas naiknya harga bahan bakar aviasi yang dipicu ketegangan di Timur Tengah.

“Agar harga tiket pesawat domestik tetap terjangka buat masyarakat, pemerintah memberi batas kenaikan harga dalam kisaran 9 sampai 13 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Pemerintah telah menyiapkan beberapa mekanisme untuk menahan kenaikan harga ini. Pertama, pemerintah akan memberikan insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai sebesar 11 persen yang ditanggung pemerintah untuk tiket kelas ekonomi.

“Dari perhitungan ini, pemerintah memberikan subsidi sekitar Rp1,3 triliun per bulannya. Jadi untuk dua bulan, totalnya mencapai Rp2,6 triliun,” ujarnya.

Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan dan akan dievaluasi lagi berdasarkan perkembangan situasi geopolitik di Timur Tengah.

Mekanisme kedua berupa insentif bea masuk nol persen untuk suku cadang pesawat. Menurut Hartarto, ini diharapkan bisa mengurangi biaya operasional maskapai penerbangan.

Insentif-insentif ini diperkirakan dapat mendongkrak aktivitas ekonomi sekitar US$700 juta per tahun, menaikkan kontribusi terhadap produk domestik bruto sebesar US$1,49 miliar, dan menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung.

Selanjutnya, pemerintah telah menyesuaikan patokan biaya tambahan bahan bakar menjadi 38 persen untuk semua jenis pesawat, baik jet maupun propeller. Ini dikoordinasikan dengan semua maskapai yang beroperasi di Indonesia.

Sebelumnya, batas biaya tambahan bahan bakar adalah 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller. Dengan kebijakan baru ini, patokan untuk jet naik 28 poin persen, sedangkan untuk pesawat propeller naik 13 poin persen.

Per 6 April, harga bahan bakar aviasi di Indonesia tercatat Rp23.551 per liter.

MEMBACA  Tiga Saham Potensi Mekar dengan Kenaikan Potensial

Berita terkait: Indonesia akan tanggung penuh PPN 11 persen untuk tiket mudik Lebaran 2026

Berita terkait: DPR apresiasi pemerintah turunkan tarif tol dan tiket pesawat untuk mudik

Berita terkait: Pemerintah beri keringanan PPN untuk penerbangan domestik saat mudik Lebaran 2025

Penerjemah: Bayu Saputra, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar