Pemerintah Batalkan Rencana Penciutan Rumah Subsidi Menjadi 18 Meter Persegi

loading…

Pemeritah putuskan batalkan rencana kurangi luas rumah subsidi jadi 18 meter persegi. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Pemerintah akhirnya membatalkan rencana untuk memperkecil ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter persegi, yang sebelumnya tercantum dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri PKP Maruarar Sirait dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (10/7).

Maruarar meminta maaf ke publik dan menyatakan bahwa ide tersebut resmi dibatalkan, setelah mendengarkan masukan dari masyarakat dan parlemen. “Setelah dengar banyak masukan, termasuk dari Komisi V DPR, saya sampaikan dengan terbuka, mohon maaf, saya cabut ide itu,” ujar Maruarar.

Rencana pengecilan ukuran rumah subsidi awalnya diajukan sebagai solusi atas keterbatasan lahan di perkotaan. Menurut Maruarar, banyak pemuda yang ingin punya rumah di kota, tapi terkendala harga dan ketersediaan tanah.

“Tujuannya sederhana, karena kami dengar banyak anak muda mau tinggal di kota, tapi lahannya terbatas dan mahal. Makanya muncul ide rumah subsidi ukuran kecil,” jelasnya.

Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Nilai Rumah Subsidi Mungil 18 Meter Persegi di Bawah Standar

MEMBACA  Pentingnya Penilaian Danantara dalam Meningkatkan Daya Saing BUMN dan Menguatkan Kemandirian Energi Nasional