Jakarta (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia mengungkapkan bahwa berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, mereka akan meninjau izin lingkungan untuk empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu bahwa tinjauan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang operasi pertambangan di pulau-pulau kecil.
Selain peninjauan, kementerian juga melakukan tindakan penegakan hukum terhadap dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT MRP, yang aktivitas pertambangan nikelnnya merusak lingkungan di pulau-pulau kecil Raja Ampat.
Menurutnya, beberapa perusahaan pertambangan nikel terbukti melakukan pelanggaran lingkungan yang serius. PT ASP melakukan kegiatan tambang di Pulau Manuran, dan kementerian telah menyegel lokasi serta sedang memproses penegakan hukum, dengan sanksi pidana dan perdata yang mungkin dikenakan.
“PT ASP terbukti melakukan pertambangan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pesisir,” ujarnya.
Nurofiq menambahkan, hal serupa juga ditemukan pada aktivitas PT KSM di Pulau Kawei dan PT MRP di Pulau Manyaifun. PT KSM dilaporkan membersihkan lahan di luar izin pinjam pakai, sementara PT MRP hanya memiliki izin usaha tambang tetapi belum memiliki dokumen lingkungan. Tim kementerian telah menghentikan kegiatan di lokasi tersebut.
“Mengingat lokasinya berada di pulau kecil dan kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami untuk memberikan izin lingkungan,” kata menteri.
Sementara itu, aktivitas pertambangan PT GAG Nikel di Pulau Gag telah dilakukan sesuai regulasi, namun kementerian akan terus memantau perusahaan tersebut.
Penerjemah: Mecca Yumna, Raka Adji
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025