Jakarta (ANTARA) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan terus melakukan investigasi menyeluruh terkait pagar laut kontroversial yang ditemukan di Tangerang, Banten.
“Saat ini sedang diselidiki. Saya sudah menyuruh kementerian untuk melakukannya,” kata Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di sini pada Jumat.
Investigasi menyeluruh terhadap kasus tersebut diperlukan, tegasnya, agar tidak ada individu atau perusahaan yang dapat bertindak sewenang-wenang terhadap kedaulatan maritim Indonesia.
“Kita harus memastikan bahwa tidak ada yang bisa berbuat seenaknya,” ujar menteri tersebut.
Lebih lanjut, AHY menekankan bahwa pemerintah akan memberikan kepastian hukum untuk tanah di wilayah Republik Indonesia.
“Kami sedang menyusun tata ruang regional secara nasional, provinsi, maupun di kabupaten dan kota dengan perencanaan tata ruang yang detail,” katanya.
Dalam melakukan perencanaan tata ruang, tambahnya, penting untuk mengembangkan suatu wilayah sesuai dengan peruntukannya.
“Misalnya, jangan mengubah semua lahan sawah menjadi perumahan atau menjadi industri,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid memecat enam pegawai kementeriannya dan memberi sanksi berat kepada dua pegawai lainnya menyusul penemuan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang.
Kementerian juga mencabut hak guna bangunan (SGHB) untuk 50 dari 263 lahan dan 17 hak milik atas tanah (SHM).
Dari 50 sertifikat SGHB/SHM yang dicabut, salah satunya milik PT Intan Agung Makmur, anak usaha dari kelompok perusahaan Agung Sedayu milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan.
Menurut Wahid, sertifikat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengatakan hasil tinjauan batas lahan dan garis pantai menunjukkan pelanggaran ketentuan hukum.
SGHB lain sedang diperiksa untuk memastikan kepatuhan terhadap garis pantai.
Pada 15 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan menutup pagar laut yang penemuan-nya membuat pemerintah dan masyarakat terkejut.
Empat hari kemudian, atas perintah Presiden Prabowo Subianto, TNI Angkatan Laut Indonesia (TNI-AL) mulai membongkar pagar laut tersebut, yang membentang di 16 desa di enam kecamatan.
Berita terkait: Otoritas Indonesia membongkar 18,7 km pagar laut ilegal di Banten
Berita terkait: Pemerintah berjanji akan mengambil tindakan jika pagar laut Tangerang ditemukan ilegal
Penerjemah: Melalusa Susthira Khalida, Yashinta Difa
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2025