Pemerintah akan meninjau tabungan wajib perumahan menyusul kritikan

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berjanji untuk melakukan peninjauan terhadap partisipasi wajib dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menuai respons negatif dari warga dan pengusaha.

Partisipasi wajib tersebut disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 mengenai iuran Tapera, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei.

“Kami akan meninjaunya nanti,” jawab Hartarto singkat setelah menghadiri agenda workshop misi nasional Indonesia OECD di sini pada hari Rabu.

Menteri koordinator menyatakan bahwa evaluasi akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam waktu dekat.

“Akan dirujuk untuk ditinjau oleh menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Basuki Hadimuljono),” ujarnya.

Peraturan pemerintah mewajibkan pegawai negeri, anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN dan BUMD, serta karyawan swasta dan pekerja lepas dengan gaji yang sama atau di atas upah minimum untuk berpartisipasi dalam skema Tapera.

Peraturan tersebut mewajibkan potongan sebesar tiga persen dari gaji bulanan karyawan dan penghasilan pekerja lepas untuk Tapera. Sementara itu, kontribusi tiga persen tersebut dibagi, dengan majikan menanggung 0,5 persennya.

Peraturan tersebut tidak mendapat respons positif dari warga dan serikat pekerja, yang melihat kontribusi tersebut sebagai beban tambahan bagi mereka.

Sementara mendukung upaya pemerintah untuk membantu warga membeli rumah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menyatakan penolakan terhadap peraturan Tapera, yang dianggapnya tumpang tindih dengan program-program manfaat yang sudah ada.

Ketua Apindo Shinta Kamdani menyoroti bahwa skema Tapera mirip dengan skema manfaat tambahan dalam perumahan yang disediakan oleh manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat disahkan, Apindo dengan tegas menolak undang-undang tersebut,” ungkap Kamdani dalam pernyataannya pada hari Selasa (28 Mei).

MEMBACA  Dana perlindungan sosial tidak hanya untuk penduduk miskin: pemerintah

Kamdani juga mengungkapkan bahwa asosiasi telah melakukan diskusi dan pertemuan koordinasi untuk membahas isu Tapera, serta mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap Tapera.

Berita terkait: BRI, BP Tapera berkolaborasi untuk menyediakan pembiayaan rumah murah

Berita terkait: Program Tapera pemerintah akan menjadi beban tambahan bagi tenaga kerja: KSPSI

Penerjemah: Bayu Saputra, Nabil Ihsan
Editor: Tia Mutiasari
Hak cipta © ANTARA 2024