Kementerian Pariwisata, bersama dengan kementerian terkait lainnya, akan membentuk tim kerja untuk menangani pungutan liar di tempat wisata.
Hal ini dikonfirmasi oleh wakil menteri bidang industri dan investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handyani Mustafa, dalam Konferensi Nasional Asosiasi Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Bogor pada hari Selasa.
Beliau mengatakan bahwa kasus pungutan liar masih terdeteksi di objek wisata.
Menurut Mustafa, kementerian telah menandatangani nota kesepahaman dengan kepolisian untuk menangani masalah tersebut.
Untuk mendukung implementasi kerjasama ini, katanya, kantor pariwisata perlu melakukan kesepakatan serupa dengan Kepolisian Daerah di masing-masing wilayahnya.
\”Kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk ini, serta Kementerian Keuangan,\” katanya.
Mustafa mengatakan bahwa asosiasi bisnis pariwisata seperti IPHRI dan Asosiasi Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) juga perlu terlibat dalam upaya untuk mengatasi pungutan liar di objek wisata.
Beliau menekankan pentingnya penegakan hukum dan implementasi program edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dampak negatif dari pungutan tersebut sebagai bagian dari upaya untuk menangani masalah tersebut.
Wakil menteri bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur Kementerian Pariwisata, Hariyanto, sebelumnya mengatakan bahwa pungutan liar muncul karena tingkat pemahaman masyarakat tentang keberlanjutan bisnis pariwisata masih rendah.
Mengenai hal ini, beliau menekankan pentingnya penegakan hukum dan penyebaran informasi kepada masyarakat untuk menangani masalah tersebut.
\”Salah satu langkah konkret adalah kami memastikan dengan aparat penegak hukum, khususnya polisi,\” katanya.
Berita terkait: Memberantas pungutan liar melalui aplikasi Si Duli
Berita terkait: Jakarta memperkuat inovasi digital untuk menekan pungutan liar
Penerjemah: Hreeloita Dharma, Raka Adji
Editor: Primayanti
Hak cipta © ANTARA 2025