Pemerintah pusat akan membentuk satuan tugas terpadu untuk memberantas perjudian online dalam waktu satu minggu ke depan guna memberantas perjudian online di seluruh Indonesia. “Secara hukum, perjudian adalah ilegal. Oleh karena itu, penguatan langkah-langkah (pemberantasan) perlu dilakukan secara efektif,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi setelah menghadiri pertemuan dengan Presiden Joko Widodo mengenai perjudian online di Istana Kepresidenan di sini pada hari Kamis. Beliau menegaskan bahwa kementeriannya akan fokus pada penghapusan situs perjudian online, sementara aspek penegakan hukum akan berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total peredaran uang dari perjudian online pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun. Temuan ini mengkhawatirkan karena banyak orang yang terlibat dalam perjudian online berasal dari golongan berpenghasilan rendah. “Hanya dalam tahun ini, empat orang melakukan bunuh diri akibat perjudian online. Oleh karena itu, negara ini harus serius (dalam menangani masalah ini). Dalam satu minggu ke depan, akan diambil langkah-langkah dramatis. Jika perlu, langsung tangkap bandarnya,” tambahnya. Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan bahwa sejak akhir 2023 hingga Maret 2024, OJK telah memblokir sekitar 5 ribu rekening bank yang terkait dengan aktivitas perjudian online. Namun, penghapusan situs dan pemblokiran rekening bank tidak cukup untuk sepenuhnya memberantas perjudian online, yang merupakan masalah lintas negara, tambahnya. Beliau menjelaskan bahwa beberapa aktivitas perjudian online tidak dilakukan dalam negeri tetapi lintas batas. Ada juga kasus di mana aktivitas tersebut tidak melibatkan rekening bank. “Oleh karena itu, lapis demi lapis, pemberantasan harus diselesaikan agar tidak ada ruang kosong yang terus ada karena kita dapat melihat bahwa masalah akar belum sepenuhnya terselesaikan,” kata Siregar.