Pemerintah akan membentuk tim tugas tentang pemutusan hubungan kerja

Pemerintah akan segera membentuk Satuan Tugas untuk Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja menyusul kenaikan 6,5 persen dalam upah minimum nasional 2025.

“Pemerintah akan membentuk satuan tugas terkait pemutusan hubungan kerja,” katanya di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) 2024 di Jakarta pada Minggu.

Rencana untuk membentuk satuan tugas adalah respons dari pemerintah terhadap potensi pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan terhadap pekerjanya menyusul kenaikan upah minimum.

Namun, Hartarto tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang kapan satuan tugas akan dibentuk, termasuk pihak-pihak yang akan terlibat di dalamnya. Namun demikian, dia menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata upah minimum nasional akan dinaikkan sebesar 6,5 persen pada 2025, berdasarkan hasil rapat terbatas dengan pihak terkait pada Jumat (29 November).

“Kami telah memutuskan untuk meningkatkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen,” katanya di Kantor Presiden di Jakarta.

Menurutnya, kenaikan tersebut sedikit lebih tinggi dari usulan kenaikan 6 persen yang diajukan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang diadakan untuk membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama mereka yang telah bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden menjelaskan bahwa keputusan akhir diambil setelah melakukan diskusi mendalam, termasuk dengan para pemimpin serikat buruh.

Dia juga menekankan bahwa kenaikan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing bisnis.

Berita terkait: Kolaborasi kunci untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan: menteri Indonesia
Berita terkait: RI, Swiss berupaya meningkatkan kerja sama dalam ketenagakerjaan
Berita terkait: Menteri Indonesia menyambut masukan dari serikat buruh untuk meningkatkan ketenagakerjaan

MEMBACA  'Acara Harian' bercanda tentang desas-desus Taylor Swift dan Beyoncé di DNC

Translator: Muhammad Harianto, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2024