Sidang lanjutan perkara dugaan penghalangan proses hukum dengan terdakwa Tian Bahtiar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/1/2026). Dalam persidangan itu, sembilan orang saksi telah diperiksa.
Beberapa kesaksian mengungkapkan tidak adanya aliran dana ke terdakwa, dan menyebutkan kegiatan diskusi Jakarta Justice Forum (JJF) yang jadi sorotan dalam perkara ini bersifat akademis. Penasihat hukum Tian Bahtiar, Didi Supriyanto, mengatakan salah satu saksi dari JakTV, Satrianagara, menjelaskan bahwa tayangan talkshow JJF sebanyak tiga kali di akhir 2024 merupakan forum diskusi ilmiah.
"Acara diselenggarakan secara terbuka di kampus dan menghadirkan narasumber dari kampus tersebut," ujarnya pada Sabtu (10/1/2026).
Menurut Didi, Satrianagara menyatakan tidak ada ajakan ataupun upaya dari narasumber untuk menghalangi proses hukum. Dia juga menegaskan seluruh biaya produksi dan penayangan JJF dibayar ke rekening resmi JakTV, bukan ke Tian Bahtiar pribadi.
Keterangan ini, kata Didi, memperkuat fakta bahwa tidak ada aliran dana atau komisi yang diterima kliennya terkait JJF.
Saksi lain, Sudarsono Soedarmo, yang jadi narasumber di seminar di FEB UI dan Universitas Pertiba Pangkalpinang, memberikan keterangan serupa. Dia menyampaikan materi dalam forum tersebut adalah kritik akademik, termasuk tentang perhitungan kerugian lingkungan, dan bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses hukum.
Persidangan juga mencatat adanya pencabutan keterangan oleh dua saksi. Nico Alpiandy mencabut pernyataannya dalam BAP yang sebelumnya menyebut Tian Bahtiar membiayai aktivis Elly Gustina Rebuin dan seorang wartawan untuk hadiri seminar. Di depan majelis hakim, Nico mengakui bahwa keterangan itu tidak benar.