JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif online untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan mempercepat layanan sekaligus memperluas perlindungan produk unggulan daerah.
"Inovasi ini kami dorong supaya proses pengajuan indikasi geografis lebih cepat, transparan, dan efisien, tanpa mengurangi akurasi penilaian. DJKI terus berubah untuk memberikan layanan digital guna mendukung ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual," ujar Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu dalam wawancara di Gedung DJKI, Kamis, 3 Juli 2025.
Sebelum pemeriksaan substantif daring, DJKI lebih dulu mengadakan konsultasi teknis dengan pemohon untuk menyempurnakan dokumen deskripsi indikasi geografis. Kemudian, kantor wilayah bersama dinas terkait melakukan tinjau lapangan dan mengisi formulir yang sudah disiapkan secara digital oleh DJKI. Data ini akan jadi bahan evaluasi dalam rapat verifikasi.
Rapat verifikasi dilakukan via Zoom, dihadiri pemohon, Tim Pemeriksa Substantif, pemerintah daerah, kantor wilayah, serta Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIN). Pemohon mempresentasikan keunggulan produknya, lalu diverifikasi berdasarkan hasil tinjauan dan dokumen pendukung. TAIN dan tim pemeriksa juga bisa berdiskusi terbuka dengan pemohon.
Dokumen seperti PowerPoint, deskripsi produk, formulir hasil pemeriksaan, serta data pendukung (peta, foto, skema produksi, hasil lab) harus dikirim ke email [email protected] maksimal 1 minggu sebelum jadwal presentasi.
Pemeriksaan substantif mencakup aspek penting seperti kepemilikan indikasi geografis, nama produk & wilayah, karakteristik, proses produksi, serta faktor lingkungan dan budaya. Produk akan dibandingkan dengan produk sejenis dari daerah lain.
Razilu menekankan, produk alam/peternakan wajib dilengkapi uji lab organoleptik untuk membedakan ciri khasnya. Sementara kerajinan dan industri, pemeriksaan fokus pada fisik seperti warna, tekstur, dan tampilan. DJKI sudah menyiapkan format paparan agar proses lebih sistematis.