Pemeriksaan Hasto oleh KPK karena Alasan Hukum

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut pemanggilan Sekjen PDIP Hasto Krityanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada kaitannya dengan tindakannya yang vokal mengkritik Istana belakangan ini. Moeldoko meyakini lembaga antikorupsi itu memiliki pertimbangan hukum untuk memanggil dan memeriksa Hasto.

“Kalau saya melihatnya bukan itu. Saya melihatnya bukan di situ. Ada pertimbangan-pertimbangan hukum lain mungkin menjadi pertimbangan KPK,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Selain itu, Moeldoko membantah adanya anggapan arahan dari Istana perihal pemanggilan dan pemeriksaan Hasto oleh KPK.

“Arahan apalagi?” Tanya Moeldoko.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK, Senin, 10 Juni 2024. Dia diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, buronan tersangka kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Hasto belum dimintai keterangan mengenai substansi perkara Harun Masiku. Dia langsung meminta pemeriksaan di akhir lantaran keberatan atas penyitaan handphone miliknya oleh penyidik KPK.

“Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya Kusnadi dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” ujar Hasto

Perlu diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses PAW anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

(cip)

MEMBACA  Respons Sandiaga Uno terhadap Pengunduran Diri Mahfud MD dari Kabinet Jokowi