Pemeriksaan Gus Yaqut, KPK Usut Dugaan Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

loading…

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal sebagai Gus Yaqut sampai di Kantor KPK hari Selasa (16/12/2025) untuk menjalani pemeriksaan soal kasus kuota haji. Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait kasus diduga korupsi kuota haji tahun 2024 pada Selasa (16/12/2025). Ini adalah pemeriksaan kedua kalinya setelah kasus ini masuk tahap penyelidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, fokus pemeriksaan kali ini adalah perhitungan dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tadi. “Pemeriksaan terhadap para saksi difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh teman-teman di BPK,” ujar Budi kepada para wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Selain Gus Yaqut, KPK juga memeriksa beberapa saksi dari asosiasi penyelenggara ibadah haji. Menurutnya, pemeriksaan ini untuk melengkapi keterangan dari saksi-saksi sebelumnya.

Dia menjelaskan, pemeriksaan terkait hitungan kerugian negara ini melengkapi kepingan informasi yang sudah didapat penyidik. “Mulai dari awal mula kuota haji tambahan ini, di mana pemerintah Arab Saudi memberi tambahan 20.000 kuota, yang tujuannya untuk memotong panjangnya antrian haji reguler di Indonesia.”

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik KPK juga pergi ke Arab Saudi untuk mengecek fasilitas haji disana. Menurut Budi, temuan penyidik di Arab Saudi juga dikonfirmasi kepada Yaqut dan saksi lainya.

MEMBACA  Anggota DPRD dari Fraksi Perindo Membantu Korban Longsor di Timor Tengah Selatan

Tinggalkan komentar