Pelaku pembunuhan di Pamulang, Tangerang Selatan, FA (23) dan N (26) telah diungkap oleh polisi terkait kasus pembunuhan seorang pemilik warung kelontong yang mayatnya dimasukkan ke dalam sarung. Polisi mengungkap bahwa pelaku FA sempat membuat skenario terkait kasus pembunuhan tersebut.
Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, menyampaikan bahwa setelah membuang jenazah korban, pelaku FA bertemu dengan N dan meminta N untuk membuat skenario jika ada yang menanyakan keberadaan korban. Skenario tersebut menyatakan bahwa korban pergi ke Bali pada Jumat, 10 Mei 2024, untuk menemui mantan karyawan bernama Syaiful karena memiliki hutang yang belum diselesaikan. Namun, polisi mengetahui bahwa skenario tersebut adalah bohong setelah memeriksa rekaman CCTV.
Pelaku FA mengaku menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap kronologi kasus pembunuhan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta. Kasus pembunuhan dilakukan oleh pelaku FA dan N terhadap korban AH (32) di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. FA dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun, sedangkan N dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pelaku FA telah membuat skenario sebelum diungkap polisi terkait kasus pembunuhan di Pamulang, Tangerang Selatan.