Pembukaan KJRI di Chengdu: Pertimbangan Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto nerima kunjungan resmi PM China Li Qiang di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/5/2025). Foto/Biro Setpres

JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok udah resmi ditandatangani sama Presiden Prabowo Subianto. Perpres ini ditetapkan pada 2 Maret 2026.

Dilihat dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Senin (4/5/2026), salinan perpres ini diumumkan sama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan sama Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Kebijakan buka KJRI Chengdu ini didasarkan sama pertimbangan yang ada di bagian ‘Menimbang’ peraturan tersebut. Di ‘Menimbang huruf a’ disebutkan pentingnya ningkatin dan memperkuat hubungan serta kerja sama bilateral antara Indonesia sama China, terutama di Kota Chengdu, khususnya di bidang ekonomi dan perlindungan Warga Negara Indonesia. Makanya, perlu buka Konsulat Jenderal RI di Chengdu.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan China dan Indonesia Saudara Strategis

“Berdasarkan pertimbangan di huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Presiden tentang Pembukaan KJRI di Chengdu, RRT,” gitu bunyi poin menimbang huruf b perpres tersebut.

MEMBACA  Arab Saudi menjadi tempat uji coba penempatan pekerja di Timur Tengah: pemerintah

Tinggalkan komentar