Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang mengembangkan skema dana abadi perumahan dengan berbagai pihak di dalam ekosistem pembiayaan perumahan. Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo, menyebutkan bahwa dana abadi adalah dana yang dibentuk oleh badan hukum yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan sebuah program.
Saat ini, mekanisme dana abadi perumahan masih dalam tahap pembahasan bersama ekosistem pembiayaan perumahan termasuk Kementerian Keuangan. Haryo menjelaskan bahwa dana abadi perumahan akan menjamin pembiayaan subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) yang berkesinambungan setiap tahunnya.
Mekanisme dana abadi ini bukanlah hal baru di Indonesia karena sebelumnya telah ada Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Menurut Haryo, dengan skema pendanaan bersumber dari dana abadi, pemberian kemudahan sepanjang tenor pembiayaan akan terjamin keberlangsungannya.
Hirwandi Gafar, Direktur Consumer Bank Tabungan Negara (BTN), berpendapat bahwa dengan adanya dorongan pemerintah terhadap program perumahan dan target pembangunan 3 juta rumah, terwujudnya dana abadi perumahan diharapkan dapat tercapai. Pemerintah berupaya mengatasi backlog rumah yang mencapai 12,7 juta unit dengan mendorong adanya dana abadi perumahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News