Pemberian Amnesti untuk Hasto dan Abolisi bagi Tom Lembong: Momen Koreksi dalam Penegakan Hukum

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, kaget dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang secara resmi memberikan abolisi buat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti buat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelang 17 Agustus 2025.

Menurutnya, pemberian hak prerogatif Presiden ini dianggap penuh kepentingan politik dan merugikan sistem hukum. Tapi, ada juga yang puji Presiden karena dianggap berjiwa besar dan denger aspirasi masyarakat.

Dalam sistem negara Indonesia, Presiden punya beberapa wewenang konstitusional, termasuk hak prerogatif untuk kasih amnesti dan abolisi, seperti diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945.

Baca Juga:
Politikus PDIP Soal Amnesti Hasto: Langkah Prabowo Junjung Tinggi Semangat Rekonsiliasi

"Dua bentuk pengampunan hukum ini sering jadi bahan diskusi publik karena terkait penegakan hukum dan keadilan," kata Wayan dalam pernyataannya, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Tapi, hak ini nggak mutlak, harus sesuai prinsip hukum dan pertimbangan DPR.

Baca Juga:
Napi Rutan Serang Janji Jauhi Pelanggaran Hukum usai Bebas karena Amnesti: Ini Kesempatan Kedua Saya

Wayan bilang, abolisi dan amnesti diatur dalam UUD 1945 Pasal 14. Bedanya sama grasi, amnesti dan abolisi sifatnya kolektif dan bisa bernuansa politik, makanya pertimbangan DPR wajib sebagai kontrol demokratis.

Selain itu, UU No. 22 Tahun 2022 dan KUHAP juga ngatur teknis pemasyarakatan, tapi nggak detail soal mekanisme amnesti dan abolisi.

Baca Juga:
Beri Abolisi-Amnesti, Oso: Presiden Sudah Meletakkan Dasar Hukum yang Benar

Wayan juga nyebut bahwa hak prerogatif Presiden ini bisa jadi alat korektif dalam sistem peradilan, terutama jika ada ketimpangan hukum atau alasan kemanusiaan. Tapi, jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan politik.

MEMBACA  Update Harga Emas Antam Hari Ini 10 Mei, Periksa Daftar Harganya.

Dalam kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, semua proses hukum terhadap mereka harus dihentikan. Sekarang banyak pihak yang mencoba menilai apakah keputusan ini memang tepat.

Wayan ingetin bahwa dalam negara hukum, nggak ada kekuasaan yang mutlak, termasuk hak prerogatif Presiden. Kontrol dari DPR penting untuk jaga akuntabilitas.

Amnesti dan abolisi juga bisa dilihat sebagai cara memperbaiki kesalahan sistem hukum kalau ada ketidakadilan. Ini bisa jadi jalan untuk prioritaskan kepentingan bangsa, stabilitas politik, dan HAM.

Halaman Selanjutnya
"Pada Ayat (2) berbunyi Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR…"